Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Ini Alasan KPU Belum Bisa Lakukan Rekapitulasi Suara Nasional

Insi Nantika Jelita
25/4/2019 15:00
Ini Alasan KPU Belum Bisa Lakukan Rekapitulasi Suara Nasional
Komisioner KPU RI Ilham Saputra(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedianya melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional hari ini. Namun, belum bisa dilakukan lantaran rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum selesai.

"Bukan diundur, tapi memang di kabupaten/kota dan provinsi belum selesai lakukan rekapitulasi. Jadi, ya belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," ungkap Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (25/4).

Baca juga: KPU Akan Kaji Besaran Honor Petugas KPPS

Sejauh ini, rekapitulasi di sebagian besar kecamatan sudah selesai dilakukan. KPU memberikan batas waktu untuk rekapitukasi suara di tingkat kecamatan selama 17 hari sejak pemungutan suara. Kemudian, rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi.

"Sejauh ini sudah ada kecamatan yang selesai (lakukan rekapitulasi). Ya, memang rekapitulasi itu kan range-nya panjang. Kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai dan provinsi belum selesai, kita tunggu," jelas Ilham.

Dari jadwal yang ditentukan KPU, rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 April hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, 20 April-7 Mei 2019.

Di provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Di tingkat nasional, rekapitulasi mulai diproses pada 25 April hingga 22 Mei 2019.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya