Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Dana Santunan Segera Dibayar

Insi Nantika Jelita
25/4/2019 08:30
Dana Santunan Segera Dibayar
Ketua KPU Arief Budiman(ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berjanji memberikan dana santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia ataupun sakit saat bertugas.

Pemerintah, ungkap Ketua KPU Arief Budiman, sudah menyetujui usulan KPU untuk mengalokasikan dana untuk santunan.

"Prinsipnya sudah disetujui, tinggal Kementerian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita. Saya belum update apakah usulan kita disetujui 100% atau tidak," kata Arief di Jakarta, kemarin.

Arief mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkeu dan mengajukan usulan dana sebesar Rp30 juta-Rp36 juta bagi petugas KPPS yang meninggal dunia. Sementara itu, petugas KPPS yang mengalami musibah cacat akibat bertugas diusulkan menerima maksimal Rp30 juta dan Rp16 juta untuk petugas yang luka-luka.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim mengungkapkan bahwa nominal yang disetujui Kemenkeu dipastikan pada pekan depan.

"Nanti dari Kementerian Keuangan minggu ini sudah keluar standar biaya (dana untuk korban KPPS), bisa kita eksekusi mudah-mudahan 10 hari ke depan. Minggu depan juknisnya kita keluarkan," ucapnya.

Prinsipnya, kata dia, dari Kementerian Keuangan telah menyetujui untuk memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal ataupun sakit saat bertugas. "Pembayaran menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan oleh KPU, hanya kita sekarang sedang melakukan revisi optimalisasi anggaran yang ada. Jadi, kami menunggu nanti kalau misalkan minggu ini dijanjikan akan keluar dananya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan dirinya setuju dengan usulan sejumlah pihak yang menginginkan adanya evaluasi soal Pemilu serentak 2019.  Namun, Moeldoko tampak tidak setuju dengan usulan penggunaan e-voting.

"Ya, mungkin masih terlalu sulit karena sebaran kita terlalu besar, tidak mudah, ya. Ini kan urusan politik. Jadi tidak gitu aja, jadi akan dibicarakan, mengambil kebijakan," terangnya.

Dengan menyoal adanya gejolak pascapemilu, Moeldoko menyatakan kegaduhan hanya terjadi di media sosial semata. "Sebenarnya, situasinya paradoks mengenai apa yang terjadi di dunia maya dengan di lapangan. Di dunia maya itu kayak mau perang aja. Padahal, di lapangan itu happy aja," ungkapnya.

Meski dinilai aman dan terkendali, pemerintah telah menyusun skenario guna mengantisipasi adanya gesekkan di masyarakat, khususnya pada hari pengumuman hasil rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019.

Santunan BPJS
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyatakan pihaknya memastikan petugas Panwaslu (Petugas Pengawas Lapangan Pemilu) yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Ia mencontohkan Irvan Dyanshah Ramadhani, anggota Panwaslu di Pasuruan, Jawa Timur, yang terkena musibah kecelakaan saat kegiatan pemilu berlangsung.

"Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun, berapa pun biaya yang dibutuhkan," tegas Ilyas.

Ilyas menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan.

"Senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya," pungkasnya. (*/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya