Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berjanji memberikan dana santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia ataupun sakit saat bertugas.
Pemerintah, ungkap Ketua KPU Arief Budiman, sudah menyetujui usulan KPU untuk mengalokasikan dana untuk santunan.
"Prinsipnya sudah disetujui, tinggal Kementerian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita. Saya belum update apakah usulan kita disetujui 100% atau tidak," kata Arief di Jakarta, kemarin.
Arief mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkeu dan mengajukan usulan dana sebesar Rp30 juta-Rp36 juta bagi petugas KPPS yang meninggal dunia. Sementara itu, petugas KPPS yang mengalami musibah cacat akibat bertugas diusulkan menerima maksimal Rp30 juta dan Rp16 juta untuk petugas yang luka-luka.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim mengungkapkan bahwa nominal yang disetujui Kemenkeu dipastikan pada pekan depan.
"Nanti dari Kementerian Keuangan minggu ini sudah keluar standar biaya (dana untuk korban KPPS), bisa kita eksekusi mudah-mudahan 10 hari ke depan. Minggu depan juknisnya kita keluarkan," ucapnya.
Prinsipnya, kata dia, dari Kementerian Keuangan telah menyetujui untuk memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal ataupun sakit saat bertugas. "Pembayaran menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan oleh KPU, hanya kita sekarang sedang melakukan revisi optimalisasi anggaran yang ada. Jadi, kami menunggu nanti kalau misalkan minggu ini dijanjikan akan keluar dananya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan dirinya setuju dengan usulan sejumlah pihak yang menginginkan adanya evaluasi soal Pemilu serentak 2019. Namun, Moeldoko tampak tidak setuju dengan usulan penggunaan e-voting.
"Ya, mungkin masih terlalu sulit karena sebaran kita terlalu besar, tidak mudah, ya. Ini kan urusan politik. Jadi tidak gitu aja, jadi akan dibicarakan, mengambil kebijakan," terangnya.
Dengan menyoal adanya gejolak pascapemilu, Moeldoko menyatakan kegaduhan hanya terjadi di media sosial semata. "Sebenarnya, situasinya paradoks mengenai apa yang terjadi di dunia maya dengan di lapangan. Di dunia maya itu kayak mau perang aja. Padahal, di lapangan itu happy aja," ungkapnya.
Meski dinilai aman dan terkendali, pemerintah telah menyusun skenario guna mengantisipasi adanya gesekkan di masyarakat, khususnya pada hari pengumuman hasil rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019.
Santunan BPJS
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyatakan pihaknya memastikan petugas Panwaslu (Petugas Pengawas Lapangan Pemilu) yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Ia mencontohkan Irvan Dyanshah Ramadhani, anggota Panwaslu di Pasuruan, Jawa Timur, yang terkena musibah kecelakaan saat kegiatan pemilu berlangsung.
"Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun, berapa pun biaya yang dibutuhkan," tegas Ilyas.
Ilyas menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan.
"Senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya," pungkasnya. (*/P-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved