Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

KPU Usul Pemilu Serentak Terbagi Dua

Insi Nantika Jelita
24/4/2019 07:40
KPU Usul Pemilu Serentak Terbagi Dua
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif wacana untuk memisahkan waktu pelaksanaan pemilu. KPU menyarankan agar pelaksanaan pemilu dibagi dua jenis, yaitu nasional dan daerah.

"Berdasarkan riset dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumya, rekomendasinya dibagi menjadi dua, yaitu pemilu serentak nasional untuk pilpres, DPR, dan DPD, serta pemilu serentak daerah, yakni untuk pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, kemarin.

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan pemilu serentak nasional ialah setiap 5 tahun sekali. "Untuk pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Lalu, pemilu daerah 5 tahunan diselenggarakan di tengah 5 tahunan pemilu nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya pada 2022 pemilu daerah," jelasnya.

Ia mengungkapkan sejumlah aspek sebagai hasil evaluasi yang dilakukan KPU. Pertama, soal aspek politik, yakni akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil karena koalisi parpol dibangun pada saat pencalonan. "Yang kedua berdasarkan aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, yakni beban penyelenggara pemilu lebih proporsional," ujarnya.

Sementara itu, dilihat aspek pemilih, masyarakat akan lebih mudah menentukan pilihan karena lebih fokus memilih pejabat nasional dan daerah dalam dua pemilu yang berbeda. "Kemudian, aspek kampanye, yakni isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyuarakan dukungannya terkait dengan pemisahan pelaksanaan pemilu serentak. Menurut dirinya, banyaknya korban meninggal dunia karena kelelahan bertugas harus menjadi refleksi. "Kan hampir 100 orang (korbannya). Apa itu diteruskan lagi supaya 5 tahun lagi ada ratusan orang lagi yang meninggal karena kelebihan beban kerja dan lama menghitung," katanya.

Menurutnya, pengaturan dalam beban kerja petugas juga harus diperhitungkan dan semuanya harus proporsional. Karena itu, Wapres menilai pihak yang dapat mengambil langkah perbaikan terhadap persoalan ini ialah DPR.

Revisi UU Pemilu

Menyikapi rencana tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi, menyebutkan perlunya merevisi aturan pemilu. "Revisi UU Pemilu memang dimungkinkan selama tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," katanya.

Untuk menuju hal tersebut, kata Baidowi, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Dirinya mengkhawatirkan pemecahan pemilu nasional dengan pemilu daerah akan menimbulkan masalah karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pilkada bukan rezim pemilu sehingga pembiayaan menjadi tanggung jawab pemda. "Sementara itu, pembiayaan pemilu nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," katanya.

Ia mengungkapkan, usulan pemecahan pelaksanaan pemilu ini juga memiliki kendala dari aspek landasan hukum karena sudah ada putusan MK. "Untuk mengubah putusan MK tersebut perlu dilakukan amendemen UU 1945 yang mengatur pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Disebutkan, pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan hasil Putusan MK No 14/2013 yang kemudian diatur dalam UU No 7/2017. Dari keputusan itu diketahui bahwa pemilu serentak yang dimaksud ialah pelaksanaan pada hari dan jam yang sama. "Jika kemudian ada tafsir baru terhadap keserentakan, ada peluang untuk mengubahnya," pungkasnya. (Pro/Dro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya