Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum tidak setuju dengan usul penggunaan e-voting (electronic voting) untuk melakukan pemungutan suara. Menurut komisioner KPU Viryan Aziz, penggunaan surat suara masih relevan digunakan pemilih.
"Kalau saya, e-voting tidak setuju. Opsinya sebenarnya ada tiga penggunaan teknologi informasi dalam pemilu. Yang pertama e-voting, kedua e-counting, dan ketiga e-rekap. Melihat kondisi yang ada saat ini, saya melihat patut mempertimbangkan penggunaan e-counting," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, kemarin.
Menurut Viryan, pemungutan suara tetap secara manual dengan menggunakan surat suara, tapi penghitungan suaranya secara elektronik. Kemudian, kata dia, surat suara yang sudah dicoblos akan dimasukkan ke sebuah alat dan itu hasilnya langsung terkonfirmasi.
"Nah ini lebih efisien, tapi tentu juga kita perlu pertimbangkan bagaimana alat tersebut. Jadi nanti isunya akan lebih pada alat. Bagaimana misalnya alatnya yang andal. Margin of error-nya harus sangat kecil. Bila perlu tidak boleh ada karena satu suara berarti," terangnya.
Untuk e-rekap, lanjutnya, bisa dilakukan setelah perhitungan di TPS selesai lalu direkap. Saat ini pe-rekapan suara dilakukan di Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Dengan adanya e-rekap tidak lagi melalui PPK karena sudah ada mesin.
"Paling tidak wacana ini bisa diterapkan mulai pilkada setelah Pemilu 2019. Namun, KPU sepenuhnya bergantung pada pembentuk undang-undang," ujar Viryan.
Dia berpendapat sebagian besar petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelelahan karena menghitung, bukan melayani masyarakat atau pemilih menggunakan hak pilih.
Sebelumnya, kisruh penghitungan surat suara dalam Pemilu Serentak 2019 mengundang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) angkat bicara.
"Teknologi e-voting menjamin berlangsungnya pemungutan suara dan penghitungan menggunakan TIK (teknologi, informasi, dan komunikasi) demi pemilu yang transparan, jujur, dan akuntabel, serta dapat diaudit di tiap tahapannya," ungkap Direktur Pusat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (PTIK)BPPT Michael A Purwoadi di Kantor BPPT, Jakarta, kemarin.
BPPT sudah melakukan kajian dan mempraktikkan e-voting ini di lebih dari 900 pilkades. "Perolehan suara pun langsung bisa diketahui saat TPS tutup," ungkapnya.
Namun, usul BPPT soal e-voting ini, selain ditolak KPU, juga ditolak anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi dan pengamat pemilu Titi Anggraini.
"Selain soal anggaran, infrastuktur, SDM, dan kesiapan pemilih, juga keamanan dari peretasan. Di Jerman saja penggunaan e-voting dibatalkan MK di beberapa negara bagian," ujar Baidowi.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan persoalan pemilu di Indonesia bukan pada sistem pemungutan suara, melainkan desain dan perangkatnya. "Pemungutan suara di TPS paling transparan di dunia, dan negara lain menggunakan referensi pemilu kita," cetus Titi. (Ins/Put/X-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved