Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MUSISI sekaligus dokter bedah plastik Teuku Adifitrian alias Tompi akan hadir dalam sidang lanjutan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Tompi berkapasitas sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu ia juga akan diminta pendapatnya sebagai dokter bedah plastik.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, mengatakan Tompi berkapasitas sebagai saksi fakta.
"Saat ini masih saksi fakta terlebih dahulu, setelah itu baru ahli," kata Daroe.
Baca juga: Tompi Akhirnya Hadir Dalam Sidang Ratna Sarumpaet
Menurut Daroe, Tompi yang dihadirkan sebagai saksi fakta tetap diperbolehkan berbicara menurut profesi atau hal yang ditekuninya.
"Dia (Tompi) berprofesi sebagai dokter tapi dia hadir kali ini sebagai saksi fakta, artinya kalau saksi fakta siapa pun dalam profesi apapun boleh dong berbicara menurut profesinya," kata Daroe di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Meski dihadirkan, Tompi pada dasarnya tidak disebutkan dalam berkas dakwaan. Kehadiran Tompi juga sebagai saksi yang menguatkan dakwaan.
"Dalam dakwaan tidak harus semua saksi yang tertuang dalam berkas perkara disebut dalam dakwaan, karena yang penting prinsipnya dakwaan itu jelas cermat, kemudian saksi-saksi yang hendak kita hadirkan adalah saksi yang menguatkan dalam dakwaan," jelas Daroe.
Selain Tompi pada sidang kali ini juga turut dihadirkan akademisi Rocky Gerung yang berkapasitas sebagai saksi fakta. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved