Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Rocky Gerung dan Tompi akan Dihadirkan di Sidang Ratna Sarumpaet

M Iqbal Al Machmudi
23/4/2019 07:44
Rocky Gerung dan Tompi akan Dihadirkan di Sidang Ratna Sarumpaet
Rocky Gerung(ANTARA/Harry T)

AKADEMISI Rocky Gerung dan musisi Teuku Adifitrian alias Tompi siap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks oleh Ratna Sarumpaet.

Rocky Gerung dan Tompi dijadwalkan akan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/4) pukul 09.00 WIB.

Keduanya diharapkan hadir untuk menjadi saksi bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rocky Gerung dan Tompi sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun keduanya tidak bisa bisa hadir.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, mengatakan keduanya diharapkan hadir dalam pemanggilan ketiga kali ini.

Berbeda dari beberapa sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi sebanyak empat orang, pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan oleh JPU hanya dua orang saja yaitu, Rocky Gerung dan Tompi.

"Sidang kali ini ya hanya dua (saksi) saja cukup," kata Daroe Tri Sadono di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Gunakan Hak Suara di Rutan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, terdapat nama-nama besar politisi yang menjadi saksi JPU dalam sidang berita bohong Ratna Sarumpaet di antaranya politisi senior sekaligus ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Selain Amin Rais pernah dihadirkan pula Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya