Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
AKADEMISI Rocky Gerung dan musisi Teuku Adifitrian alias Tompi siap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks oleh Ratna Sarumpaet.
Rocky Gerung dan Tompi dijadwalkan akan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/4) pukul 09.00 WIB.
Keduanya diharapkan hadir untuk menjadi saksi bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rocky Gerung dan Tompi sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun keduanya tidak bisa bisa hadir.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, mengatakan keduanya diharapkan hadir dalam pemanggilan ketiga kali ini.
Berbeda dari beberapa sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi sebanyak empat orang, pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan oleh JPU hanya dua orang saja yaitu, Rocky Gerung dan Tompi.
"Sidang kali ini ya hanya dua (saksi) saja cukup," kata Daroe Tri Sadono di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Gunakan Hak Suara di Rutan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, terdapat nama-nama besar politisi yang menjadi saksi JPU dalam sidang berita bohong Ratna Sarumpaet di antaranya politisi senior sekaligus ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Selain Amin Rais pernah dihadirkan pula Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ratna Sarumpaet didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved