Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meminta kedua lembaga itu mengambil langkah tegas untuk menciptakan Pemilihan Umum yang jujur dan adil.
"Kami meminta KPU dan Bawaslu tegas menciptakan Pemilu yang jujur dan adil, mencermati situasi serta keadaan di lapangan setelah Pemilu dan aduan maraknya kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara," kata Direktur Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Sabtu (20/4).
Dia mengatakan surat tersebut telah ditandatangani Ketua dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, dan Hanafi Rais.
Hashim mengatakan, Ketua Tim Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria pada Jumat (19/4) malam telah bertemu dengan komisioner Bawaslu untuk menindaklanjuti surat tersebut.
"Sabtu siang, mereka bertemu dengan pimpinan KPU untuk menindaklanjuti surat tersebut," ujarnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah menemukan 1.200 kasus dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Bawaslu: 1.543 TPS Seluruh Indonesia Gelar PSL
Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan, menambahkan, berdasarkan data terbaru, jumlah kasus dugaan kecurangan yang ditemukan pihaknya hingga Sabtu (20/4) siang sebanyak 1.261 kasus.
"Pak Hashim katakan ada 1.200 kasus, saya sampaikan perkembangan terkini bahwa per-Sabtu ini diterima 61 kasus dugaan pelanggaran Pemilu sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 1.261 kasus," tuturnya.
Ferry mengatakan temuan di lapangan terkait dugaan kecurangan tersebut antara lain manipulasi jumlah suara dan surat suara sudah tercoblos sebelum pemungutan suara.
Dia mengaku prihatin dengan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang seolah-olah dibiarkan.
"Kami bersyukur ketika KPU dan Bawaslu masih konsisten dengan misinya sebagai penyelenggara Pemilu karena dugaan kecurangan ini bisa berdampak merontokan moral bangsa," ujarnya.
Dia mengingatkan berbagai persoalan itu apabila tidak diatasi sejak awal maka akan mempengaruhi kualitas Pemilu. Karena itu, menurut dia, jangan sampai Indonesia memperoleh pemimpin didapatkan dengan cara tidak benar sehingga jangan sampai kecurangan Pemilu dibiarkan terjadi. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved