Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGAMAT Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, menilai semua pihak harus bisa menahan diri dan menunggu hasil penghitungan resmi pemilu dari KPU.
Sikap itu dianggap penting oleh Emrus untuk menciptakan suasana kondusif dan tenang pasca pemungutan suara. Hasil survei jangan dijadikan pegangan mutlak.
"Jadi hasil survei jangan dijadikan pegangan, melainkan sebagai peluang," ujar Emrus, dalam keterangan resminya, Kamis, (18/4).
Emrus mengatakan pasca pemungutan suara, banyak lembaga survei yang menayangkan hasil hitung cepat. Agar tidak bingung dengan banyaknya hasil, masyarakat diimbau untuk melihat hasil dari lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.
"Bila ada lembaga survei yang belum terdaftar di KPU, tetap bisa saja melakukan survei, namun hasilnya bersifat internal. Karena itu, hasilnya tidak untuk disajikan ke ruang publik," ujar Emrus.
Ia juga mengimbau lembaga survei, khususnya survei internal, untuk mau membuka metodelogi survei atau hitung cepat yang digunakan. Dengan begitu, publik akan bisa lebih paham dan menilai keakuratan data yang disajikan.
Baca juga: TGB Imbau Masyarakat Sikapi Quick Count Tidak Berlebihan
"Sebaiknya tidak hanya merilis hasilnya yang memposisikan paslon tertetu memperoleh angka lebih banyak dari paslon lainnya, tetapi yang paling utama membuka, mendiskusikan, dan membongkar metodologi yang digunakan pada semua tahapan proses survei yang dijalankan," ujar Emrus.
Oleh karena itu, dari aspek penelitian survei, seharusnya yang utama dibahas adalah metodologi yang digunakan, bukan sekedar penyampaian hasil dari suatu survei. Sebab, bila metodologinya sudah baik, tepat dan benar, maka hasilnya dipastikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Sebaliknya, bila hasilnya yang dikedepankan dan melupakan metodologinya, maka hasil tersebut masih dapat dipertanyakan secara akademik," tutup Emrus. (OL-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved