Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu DIY Temukan 10 Surat Suara Tercoblos

MI
18/4/2019 09:40
Bawaslu DIY Temukan 10 Surat Suara Tercoblos
Bawaslu Provinsi DIY, Sutrisnowati, menunjukkan surat suara sudah tercoblos.(MI/Ardi Teristi Hardi)

BAWASLU Provinsi DIY melakukan pemantauan tergadap penyelenggaraan hari pemungutan suara pada 17 April 2019. Dari sekian banyak temuan, ada dua temuan menarik di lapangan, yaitu surat suara yang sudah tercoblos dan ada surat suara yang dibakar saat di bilik suara.

"TPS 41 Tamantirto, Bantul, setelah diteliti bersama-sama, ada 10 surat suara sudah tercoblos pada salah satu paslon pemilihan presiden dan wakil presiden yang tercoblos 02," kata anggota komisioner Bawaslu Provinsi DIY, Sutrisnowati.

Menurutnya, surat suara tersebut sudah tercoblos begitu kotak suara dibuka. Selain itu, ada pula temuan anggota Bawaslu yang lain, Sri Ra-hayu Werdiningsih, soal pemilih yang membakar surat suara ketika berada di bilik suara.

Di TPS 9 Jaranmati, Gunungkidul, ada warga yang membakar surat suara DPR RI, sedangkan tiga surat suara yang lain disobek.

"Yang dapat diamankan utuh DPD RI. Pelaku sudah diamankan," kata dia.

Baca Juga : Temukan Surat Suara Sudah Tercoblos

Namun, Sri mengaku belum tahu motif pembakaran dan penyobekan surat suara tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi DIY Bagus Sarwono melengkapi, selain dua hal tersebut, ada beberapa hal yang umum ditemukan dalam pencoblosan pemungutan suara Pemilu 2019.

Pertama, adanya kekurangan surat suara. Bahkan, pukul 11.00 WIB sudah ada TPS yang kehabisan surat suara. Akibat surat suara kurang, calon pemilih yang marah-marah cukup banyak.

"Kami meminta datanya sampai tadi sore cukup banyak. Kami memutuskan mendata TPS yang sudah ada pemilih DPT, DPTb, DPK yang sudah telanjur absen sebelum pukul 13.00 WIB agar didata," kata Bagus.

Kedua, soal pemilih A5 yang seha-rusnya bisa dilayani pukul 07.00-13.00, tetapi oleh petugas TPS baru diperbolehkan mendaftar setelah pukul 12.00.

Ketiga, adanya informasi hoaks, pemilik KTP-E bisa memilih di mana saja. Padahal, ada dua syarat pemilih dengan KTP-E yang belum ada di DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya, yaitu bisa mencoblos pada pukul 12.00-13.00 dan mencoblos di alamat sesuai KTP-E tersebut.

Bagus mengatakan, atas permasalahan di lapangan tersebut, pihaknya intensif melakukan komunikasi dengan Ketua KPU Provinsi DIY.

Di Jayapura, Papua, terdata sejumlah distrik dan beberapa kelurahan serta TPS belum dapat melaksanakan pemungutan suara kemarin. Di sedikitnya 20 distrik yang ada pada 7 kabupaten di Papua di jadwalkan akan dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU setempat.

Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, secara umum proses tahapan pemungutan suara di Provinsi Papua telah berjalan sebagaimana jadwal, meski dari 29 kabupaten terdapat 7 kabupaten yang harus melakukan pemungutan suara susulan lantaran adanya beberapa kendala, baik keterlambatan distribusi logistik karena cuaca buruk maupun kekurangan surat suara. (AT/MC/BN/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya