Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dari Sepotong Roti hingga Fulus Rp1 M

Insi Nantika Jelita
17/4/2019 09:50
Dari Sepotong Roti hingga Fulus Rp1 M
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

AWALNYA tak ada temuan istimewa dalam razia kendaraan di sekitaran Jalan Raya Panglima Soedirman, Kecamatan Lamongan kota, Lamongan, Jawa Timur, pada Senin (15/4) malam.

Namun, saat mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi S 1976 JT melintasi jalan tersebut, petugas tercengang ketika memeriksa mobil tersebut. Petugas dari Polres Lamongan menemukan uang tunai sebesar Rp1,075 miliar dan atribut salah satu partai politik (parpol) di dalam kendaraan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, kemarin membenarkan temuan dugaan politik uang pertama terjadi Lamongan itu.

"Penangkapan di Lamongan, tetapi masih diplenokan Bawaslu," ujarnya kepada wartawan.
Tak hanya uang, kata dia, polisi mengamankan dua orang mengaku dari salah satu partai yang membawa uang untuk kegiatan politik dan saat ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan. "Yang bersangkutan diduga termasuk peserta Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 Lamongan dari Gerindra. Itu caleg," ujarnya.

Selain di Lamongan, polisi juga melakukan penangkapan di kawasan Gayungan, Surabaya, pada kemarin, pukul 05.30 WIB. "Penangkapan itu dilakukan oleh tim siber Polrestabes Surabaya setelah mencurigai sebuah mobil," ujarnya.

Barung juga menjelaskan dugaan politik uang untuk serangan fajar ini dari Partai Gerindra yang melibatkan anggota struktural Gerindra Jatim. Adapun jumlah uang yang diamankan hampir Rp260 juta.

Dari Surakarta, Jawa Tengah, dilaporkan Bawaslu Kota Surakarta menyita roti dan stiker bergambar serta nomor urut caleg DPRD Surakarta Dapil I Laweyan yang dibagikan pada masa tenang Pemilu 2019, Minggu (14/4) dini hari. Ditemukan pula secarik kertas warna putih bertulisan mohon dukungan. "Kita akan bawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti secara hukum. Nanti bisa dijerat dengan Pasal A 532 UU No 7 tahun 2017," kata Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma, kemarin.

Di sisi lain, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Salam Babaris, Tapin, Kalimantan Selatan, melakukan dugaan praktik politik uang dengan salah satu caleg.

"Petugas KPPS membagikan formulir C6 beserta kartu nama caleg dan uang Rp100 ribu," ungkapnya di Media Center Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Sanksi politik uang, kata dia, diatur dalam Pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. (Ins/Fer/WJ/RK/FS/YP/PO/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya