Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih merekam aktivitas saat mencoblos di bilik suara. Merekam aktivitas mencoblos merupakan pelanggaran.
"Secara substansi tidak boleh membawa gawai atau memfoto (aktivitas mencoblos)," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/4).
Viryan mengatakan itu menanggapi video viral di media sosial Twitter. Dalam video itu, seorang WNI di Taipei merekam aktivitas saat dirinya mencoblos.
"Dia mencederai hak-nya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia," ujarnya.
Larangan membawa gawai atau alat perekam tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara.
Pasal 35 ayat (1) butir m mengatakan penjelasan ketua KPPS kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf angka 2, meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya.Sementara pasal 42 PKPU 3 tahun 2019 mengatakan Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Baca juga: Masyarakat Diimbau tidak Golput demi Kemajuan Indonesia
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta semua pihak menahan diri menyikapi hasil penghitungan cepat Pemilu Serentak 2019. Wiranto meminta tidak ada perayaan kemenangan sebelum diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Kan setelah nyoblos ada penghitungan cepat dilansir di medsos, media lain, lalu paslon. Kemudian ada rencana-rencana mobilisasi massa, caleg adakan pawai kemenangan lewat mobilisasi massa itu. Ini sesuatu yang dianjurkan tidak dilakukan karena akibatnya ricuh," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.
Wiranto meminta tim kampanye, peserta pemilu dan masyarakat mengurungkan niat untuk merayakan kemenangan. Jika tetap dilakukan, ia meneyebut, aparat keamanan di tingkat pusat hingga daerah akan menindak tegas.
"Mobilisasi massa di muka umum paling tidak syaratnya itu tidak ganggu ketertiban umum, dalam batas etika dan moral, tidak ganggu kesatuan dan persatuan bangsa," ujarnya.
Dia menyebut perayaan kemenangan boleh dilakukan. Asal, di rumah masing-masing. Sebab, itu tidak akan mengganggu ketertiban.
"Kecuali syukuran kemenangan di rumah sendiri, rumah tetangga boleh. Kalau di (tempat) umum enggak boleh," ucap Wiranto. (Medcom/OL-1)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved