Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

KPU Imbau Mahasiswa Pulang Kampung Agar Bisa Mencoblos

Insi Nantika Jelita
09/4/2019 06:49
KPU Imbau Mahasiswa Pulang Kampung Agar Bisa Mencoblos
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pademangan menempelkan stiker pada kotak suara di GOR Pademangan, Jakarta.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mendorong pemilih menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pemilih pindahan hingga 10 April, itu hanya untuk pemilih dengan ketentuan tertentu. Bagi mahasiswa yang merantau, Ketua KPU Arief Budiman mengimbau sebaiknya pulang kampung saja agar tetap bisa memilih.

"Kami selalu mendorong gunakan hak pilihmu di TPS tempat Anda terdaftar dan hari itu diliburkan. Kenapa begitu? Karena dengan menggunakan hak pilih di TPS dimana Anda terdaftar dan terlindungi hak konstitusionalnya untuk menggunakan lima surat suara. Ya saya imbau itu (pulang kampung)," ujarnya di Gedung KPU, Senin (8/4).

KPU merilis data hasil rekapitulasi DPTb yakni sebanyak 800.219 pemilih yang tersebar di 169.668 TPS. Pemilih DPTb atau yang pindah TPS yang sudah disebar atau ditempatkan TPS ialah 660.300 pemilih.

Baca juga: KPU Minta Modus Pembagian Asuransi dan E-Money Dilawan

"Yang belum dapat TPS ialah 139.919 pemilih DPTb. Sehingga butuh TPS baru sebanyak 630 TPS," ujar Arief.

Ia juga mengatakan penambahan TPS ini membutuhkan kerja keras banyak pihak. Hal yang tidak kalah penting dari produksi logistik TPS adalah mendistribusikannya ke TPS-TPS yang ada.

"Semua harus bekerja keras, bekerja bersama-sama untuk bisa memenuhi pelayanan terhadap pemilih karena ini hak konstitusional. Besok surat suara untuk TPS tambahan akan dicetak," tandas Arief. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya