Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KPK menyita sejumlah uang dalam penyelidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) anggaran 2017-2018 di Kementerian PU-Pera. "KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah. Febri menyebut uang sitaan itu diduga diterima oleh para pejabat di Kementerian PU-Pera dalam mata uang rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing.
Sejauh ini KPK telah menyita Rp33.466.729.500, US$481.600, S$305.312, $A20.500, HKD147.240, 30.825 euro. Selanjutnya, 4.000 pound, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, dan 1.800 shekel Israel.
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PU-Pera terjadi massal pada puluhan pejabat di sana," tuturnya. Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang suap dari 59 pejabat Kementerian PU-Pera. Total uang yang dikembalikan dari para pejabat Kementerian PU-Pera sebanyak Rp22 miliar, US$148.500, dan S$28.100. Uang itu dikembalikan ke KPK secara bertahap.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Elaborasi Rektor, Akademisi
Lembaga antirasywah juga telah menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, serta emas batangan seberat 500 gram. Kedua aset itu disita KPK dari dua pejabat Kementerian PU-Pera karena diduga fee dari proyek tersebut.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin. (Dro/P-1)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved