Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Ingat, Sisa Lima Hari Bagi Pemilih untuk Pindah TPS

Putri Rosmalia Octaviyani
05/4/2019 18:41
Ingat, Sisa Lima Hari Bagi Pemilih untuk Pindah TPS
Warga melakukan pencoblosan surat suara saat mengikuti simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Desa Parungsari, Lebak, Banten, Jumat (5/4).(ANTARA)

MASYARAKAT yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih memiliki lima hari ke depan hingga tanggal 10 April mendatang untuk mengurus syarat pindah memilih.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), layanan pindah memilih dapat dilayani hingga H-7 pencoblosan untuk kondisi tertentu. Ada empat kondisi yang masuk dalam kategori MK untuk bisa mengurus pindah lokasi memilih hingga tanggal 10 April mendatang.

Baca juga: Pengaruh Caleg Tentukan Suara Parpol

Mereka ialah yang sakit dan berada di rumah sakit, tahanan di lapas dan rutan, korban bencana alam, dan yang sedang bertugas pada saat pemungutan suara. Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di DPT.

"Sesuai keputusan MK hanya untuk 4 kelompok itu yang bisa mengurus sampai H-7," ujar Viryan, saat dihubungi, Jumat (5/4).

Viryan mengimbau pada masyarakat untuk segera mengurus keperluan pindah memilih tersebut. Bagi yang berada di rumah sakit, pengurusan bisa diwakilkan oleh pihak lain.

"Kita imbau pada masyarakat yang saat ini sedang dirawat inap di RS katakanlan bisa sampai 17 April (dirawatnya), keluarganya bisa hubungi kabupaten atau kota untuk informasikan ini," ujar Viryan.

Sementara itu, terkait kategori 'sedang bertugas' pada hari pemungutan suara, KPU menjelaskan bahwa itu bukan hanya untuk mereka yang akan bekerja di luar domisili pada tanggal 17 April mendatang. Namun, juga bagi mereka yang tengah menempuh pendidikan di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik (KTP-e).

Terkait teknis pengurusan pindah memilih, pemilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU kabupaten/kota atau KPU kantor kelurahan/desa. Bila mengurus di lokasi akan memilih atau yang bukan sesuai KTP-e, pemilih dapat mengurus di KPU kabupaten/kota. Sementara itu, jika mengurus administrasi di wilayah asal, pemilih akan dilayani di kantor kelurahan/desa sesuai yang tercantum dalam KTP-e.

Pemilih harus menunjukkan KTP-e dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih. Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir A5 itu yang kelak digunakan sebagai bukti pindah lokasi memilih ketika akan mencoblos di TPS yang baru. Pemilih harus menyiapkan fotokopi formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di wilayah tujuan lokasi memilih. Petugas kemudian akan memetakan pemilih untuk dapat memilih ke TPS terdekat.

Baca juga: Jelang Pemilu, Anies Jamin Jakarta Damai

Viryan mengatakan, KPU terus melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan KPU daerah dan instansi pemerintah terkait untuk menginfokan mengenai ketentuan dan cara pindah pemilih.

"Kami berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait guna mengefektifkan hal ini," tutur Viryan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya