Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengaku Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merugi akibat ulah Ratna Sarumpaet. Ratna berbohong soal penganiayaan alih-alih operasi plastik.
"Kita (BPN) seperti kena pukulan," kata Amien saat persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Amien mengaku sedih pada awalnya karena tahu salah satu aktivis dianiaya di malam hari sendiri. Terlebih Ratna sudah lanjut usia dan hal itu telah melanggar hak asasi manusia. Tapi pada akhirnya kebohongan Ratna terungkap.
Setelahnya, kata Amien, kehebohan yang dibuat Ratna sulit untuk diredam. Menurut Amien, hal itu kadung menjadi pro kontra di masyarakat.
Lebih lanjut, Amien mengapresiasi Ratna yang telah mengakui kesalahannya.
"Mbak Ratna sudah mengakui itu kesalahan, itu ksatria Pak (hakim). Tidak banyak yang mengaku salah," ujar Amien.
Baca juga: Amien Rais Sebut Ratna tidak Logis karena Ada Kekuatan Spiritual
Usai memberi kesaksian, Ratna meminta maaf kepada Amien. Bahkan Ratna menghampirinya untuk memeluk.
"Keterangannya benar. Saya minta maaf, saya minta maaf Pak Amien. Saya mau mengatakan, saat Pak Amien bilang what's really goin on (apa yang sebenarnya terjadi) itu, masih terekam di kepala saya," kata Ratna.
Sejauh persidangan Ratna, jaksa telah memanggil 10 saksi. Tiga dari unsur kepolisian, tiga dari RS Bina Estetika tempat Ratna operasi plastik, tiga orang staf pribadi Ratna, serta Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang. (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved