Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KUASA Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengakui kesaksian Amien Rais saat persidangan menggambarkan bahwa kliennya tersebut berbohong mengenai lebam di wajahnya.
Ia mengatakan keterangan dari pihak saksi, Amien Rais, sangat baik. Saksi menggambarkan Ratna Sarumpaet memang mengaku berbohong.
Insank juga merespon positif terkait kesaksian Amien Rais pada sidang lanjutan kasus berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
"Ya, tadi pemeriksaannya Pak Amien Rais dan tiga orang dari polisi yang mengamankan demonstrasi itu. Khusus dari Pak Amien Rais, kami menilai kesaksian beliau itu cukup baik karena menggambarkan fakta yang ada," kata Insank setelah persidangan kasus berita bohong di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Saat memberi kesaksian, Amien Rais bercerita awal mula mengetahui kasus berita bohong tersebut dari membaca media daring. Berita tersebut menyatakan Ratna dianiaya. Selain itu, Amien juga meligat kondisi wajah Ratna dari platform Youtube.
Baca juga: Di Sidang Ratna Sarumpaet, Amien Rais Mengaku Kecewa Berat
Setelah itu, Amien Rais menghubungi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden nomor urut 02 terkait kabar salah satu anggota tim pemenangan dianiaya. Terdakwa lantas bercerita pada Amien Rais dan Prabowo bahwa ia dianiaya di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung.
"Setelah bertemu, Bu Ratna menceritakan kondisinya kepada saya dan Pak Prabowo," ujar Amien Rais.
Sama halnya dengan pernyataan Amien, Insank menganggap kliennya tidak bercerita mengenai kondisi wajahnya kepada semua orang Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi saat berada di Nusantara Polo, tempat pemenangan Prabowo-Sandi.
"Tetapi kejadian di Polo, Bu Ratna tidak pernah bercerita kepada semua pihak, itu poin yang penting," ungkap Insank.
Sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menghadirkan 4 orang saksi yaitu Andhika, Yudi Andrian dan Eman Suherman sebagai polisi pengamanan saat unjuk rasa terkait kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.
Sementara satu lagi ialah Amien Rais yang hadir sebagai saksi fakta. Atas tindakannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved