Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengaku kecewa dengan Ratna Sarumpaet. Hal itu dia ungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna.
"Saya kecewa berat. Mungkin ada kekuatan spritual atau apa jadi pikirannya enggak logis," kata Amien, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Amien Rais menganggap penipuan yang dilakukan Ratna serupa musibah. Dia menceritakan, pihaknya di Koalisi Indonesia Adil Makmur bahkan telah merancang pembelaan terhadap Ratna.
"Iya, tahu kabar itu, kita pertemuan tanggal 2 (Oktober 2019) di lapangan Nusantara Polo. Ada berapa orang seingat saya, ada Said Iqbal, kemudian ada Nanik (Nanik S Deyang), Mba Ratna," ujar Amien.
Dia mengatakan saat itu Ratna tidak banyak bicara.
"Mbak Ratna memegang wajahnya, menutupi pakai jilbab, dia bilang saya agak sakit kalau berjalan, ya 2-3 giginya rompal," kata Amin.
Baca juga: Di Pengadilan, Ratna Sarumpaet Cium Tangan Amien Rais
Setelah pertemuan itu, Amien ke rumah Prabowo di Kertanagara 4, Jakarta Selatan, untuk menyikapi dugaan penganiayaan terhadap Ratna.
Setelah konferensi pers digelar, esok paginya, Amien mendapat informasi jika Ratna telah berbohong dari sebuah portal berita nasional.
"Menjelang subuh itu kita kaget, ada nama klinik kecantikan itu. Kalau begitu kemarin enggak seperti yang kita sangka. Paginya, Ratna mengaku telah melakukan hoaks. Lalu Pak Prabowo minta maaf karena telah melakukan konpers itu," ujarnya.
Selain Amien Rais, jaksa juga mendatangkan tiga saksi lainnya yaitu antaranya Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman yang merupakan demonstran Lentera Muda Indonesia yang menggelar konpers Jaringan Aktivis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng, 2 Oktober 2018 silam.
Aksi demo tersebut untuk menyikapi terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh Ratna.
Sejauh persidangan Ratna, JPU telah memanggil 10 saksi. Tiga dari unsur kepolisian, tiga dari RS Bina Estetika tempat Ratna operasi plastik, tiga orang staf pribadi Ratna, serta Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.saksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved