Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyesalkan aksi pengadangan oleh pendukung Prabowo Subianto di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Hal itu dinilai sebagai hal yang provokatif dan tidak beradab.
"Premanisme yang ditunjukkan pendukung kubu 02 yang mengadang Kiai yg akan beribadah dan ziarah tidak bisa ditoleransi," tegas Juru Bicara TKN Ace Hasan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Ace menilai peristiwa itu menunjukan kubu 02 terbiasa dengan cara intimidatif, provokatif, dan menghalalkan segala cara.
Terutama karena Ma'ruf Amin ialah ulama besar, Ketua Umum MUI, dan mantan Rois Aam Syuriah PBNU yang juga dihormati di kalangan nahdliyin.
Baca juga: Diblokade Massa Kiriman, Ma'ruf Amin Batal Ziarah Makam Leluhur
"Sangat jelas perilaku kubu 02 adalah sikap antiulama atau penistaaan terhadap ulama," ujar Ace.
Sikap mengintimidasi dan tidak menghormati ulama yang akan melaksanakan ritual NU seperti zairah dan haul adalah cara premanisme yang tidak pernah diajarkan dalam ajaran NU.
"Saya mengimbau kepada pencinta ulama tidak terprovokasi oleh aksi tidak beradab itu. Jangan sampai hanya untuk kepentingan politik, ulama justru dinistakan," pungkas Ace. (OL-2)
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved