Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS DPP Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso diberhentikan dari jabatannya terkait dengan statusnya sebagai terperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Dalam keterangan resminya, Partai Golkar mengonfirmasi bahwa peristiwa yang dihadapi oleh Sidik merupakan urusan personal dan tidak berkaitan dengan partai. Atas kejadian yang menimpanya, Golkar secara resmi mengumumkan pemberhentian Sidik dari kepengurusan partai sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya.
"Memproses pergantiannya sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan guna menyelesaikan masalah pribadinya," kata Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga: KPK Geledah dan Dalami Kasus Krakatau Steel
Atas peristiwa yang menimpa anggotanya, Golkar memberikan imbauan kepada para kadernya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani seluruh Pengurus DPP Partai Golkar yang berkomitmen untuk mewujudkan "Golkar bersih."
Surat imbauan itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng dan ditembuskan kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus.
"Partai Golkar meminta kepada seluruh kader Partai Golkar terutama yang mencalonkan diri Sebagai Calon Anggota Legislatif di seluruh Indonesia untuk mengambil pelajaran agar jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji ini. Partai Golkar tidak akan mentoleransi kepada kader yang melakukan tindakan koruptif tersebut dan memberikan sanksi yang tegas," tutup keterangan resmi tersebut. (OL-4)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved