Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENGURUS DPP Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso diberhentikan dari jabatannya terkait dengan statusnya sebagai terperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Dalam keterangan resminya, Partai Golkar mengonfirmasi bahwa peristiwa yang dihadapi oleh Sidik merupakan urusan personal dan tidak berkaitan dengan partai. Atas kejadian yang menimpanya, Golkar secara resmi mengumumkan pemberhentian Sidik dari kepengurusan partai sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya.
"Memproses pergantiannya sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan guna menyelesaikan masalah pribadinya," kata Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga: KPK Geledah dan Dalami Kasus Krakatau Steel
Atas peristiwa yang menimpa anggotanya, Golkar memberikan imbauan kepada para kadernya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani seluruh Pengurus DPP Partai Golkar yang berkomitmen untuk mewujudkan "Golkar bersih."
Surat imbauan itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng dan ditembuskan kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus.
"Partai Golkar meminta kepada seluruh kader Partai Golkar terutama yang mencalonkan diri Sebagai Calon Anggota Legislatif di seluruh Indonesia untuk mengambil pelajaran agar jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji ini. Partai Golkar tidak akan mentoleransi kepada kader yang melakukan tindakan koruptif tersebut dan memberikan sanksi yang tegas," tutup keterangan resmi tersebut. (OL-4)
Padahal, sektor kehutanan mengelola aset negara dengan nilai triliunan rupiah dan memiliki peran penting dalam keberlanjutan lingkungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta.
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh mengatakan operasi itu berhsil mengamankan sembilan orang.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved