Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bowo Sidik Diberhentikan Dari Kepengurusan Partai Golkar

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/3/2019 19:57
Bowo Sidik Diberhentikan Dari Kepengurusan Partai Golkar
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) menyampaikan keterangan pers di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, hari ini.(MI/SUSANTO)

PENGURUS DPP Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso diberhentikan dari jabatannya terkait dengan statusnya sebagai terperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Dalam keterangan resminya, Partai Golkar mengonfirmasi bahwa peristiwa yang dihadapi oleh Sidik merupakan urusan personal dan tidak berkaitan dengan partai. Atas kejadian yang menimpanya, Golkar secara resmi mengumumkan pemberhentian Sidik dari kepengurusan partai sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya.

"Memproses pergantiannya sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan guna menyelesaikan masalah pribadinya," kata Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga: KPK Geledah dan Dalami Kasus Krakatau Steel

Atas peristiwa yang menimpa anggotanya, Golkar memberikan imbauan kepada para kadernya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani seluruh Pengurus DPP Partai Golkar yang berkomitmen untuk mewujudkan "Golkar bersih."

Surat imbauan itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng dan ditembuskan kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus.

"Partai Golkar meminta kepada seluruh kader Partai Golkar terutama yang mencalonkan diri Sebagai Calon Anggota Legislatif di seluruh Indonesia untuk mengambil pelajaran agar jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji ini. Partai Golkar tidak akan mentoleransi kepada kader yang melakukan tindakan koruptif tersebut dan memberikan sanksi yang tegas," tutup keterangan resmi tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik