Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

MK Putuskan Perhitungan Suara Ditambah Hingga 12 Jam

Insi Nantika Jelita
28/3/2019 19:47
MK Putuskan Perhitungan Suara Ditambah Hingga 12 Jam
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.(ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal batas waktu perhitungan suara ditambah menjadi 12 jam. Pada pasal 383 ayat (2) UU Pemilu jangka waktu penghitungan suara di TPS dibatasi maksimal selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara.

"Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," jelas Ketua Hakim MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga: MK: Pemilih DPTb Bisa Urus Formulir A5 Hingga H-7 Pemilu

Perpanjangan hingga paling lama 12 jam tersebut dinilai Mahkamah merupakan waktu yang masuk akal. Jika waktu tersebut diperpanjang lebih lama lagi justru akan dapat menimbulkan masalah lain di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mahkamah dalam pertimbangannya juga mengatakan bahwa pemilu tahun ini dilakukan secara serentak, dimana pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan bersamaan dengan pemilu anggota legislatif (yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).

Salah satu konsekuensi keserentakan pemilu dimaksud adalah bertambahnya jenis surat dan kotak suara. Jika pada Pemilu 2014, pemilu anggota legislatif, terdapat empat kotak suara maka pada Pemilu 2019 yang menggabungkan penyelenggraan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan bersamaan dengan pemilu anggota legislatif, terdapat lima kotak suara.

"Penyelenggaraan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan termasuk memerlukan waktu lebih lama. Apalagi, jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014," ujar hakim Sadli Isra.

Gugatan terhadap pasal tersebut diajukan oleh tujuh orang perwakilan, yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Selain itu, ada masyarakat sipil yang juga narapidana yakni Augus Hendy, Murogi Bin Sabar, M Nurul Huda, dan Sutrisno. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya