Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SURAT keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi hal krusial disaat banyak masyarakat untuk bisa mencoblos pada Rabu (17/4) nanti. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7/2017 tentang pemilu pada pasal 348 ayat (9).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengaku pihaknya akan melaksanakan putusan MK tersebut dan mengimbau agar masyarakat juga harus mengikuti putusan MK dengan melaporkan ke Dukcapil untuk meminta keterangan suket bagi mereka yang belum mendapatkan KTP-E.
"Oleh karena itu masyarakat juga harus taat juga, sekarang Dukcapil juga jemput bola, aktif, masyarakat juga aktif merekam yang mau mencoblos. Masyarakat juga harus mengikuti putusan MK kalau mau mencoblos berarti harus punya KTP-el atau minimal mempunyai suket bukti sudah merekam kan begitu inti keputusan MK," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga: MK: Pemilih DPTb Bisa Urus Formulir A5 Hingga H-7 Pemilu
Ia menegaskan masyarakat akan mendapatkan suket jika sudah lakukan perekaman, namun belum mendapatkan KTP-E. Dalam UU Pemilu, syarat untuk bisa memilih ialah masyarakat wajib memiliki KTP-E.
"Kalau masyarakat datang merekam pasti kita penuhi. Jadi saya menjamin setiap orang yang datang ke Dinas Dukcapil atau kecamatan mau melakukan perekaman, ini minimal lansung dapat surat keretangan. Sekarang ini 93 persen perekaman di Dinas dukcapil selesai dalam waktu 24 jam," ujar Zudan.
Ia menuturkan bahwa putusan MK sudah tepat, karena dengan adanya KTP-E atau suket dipastikan hanya bisa merekam satu kali. "Karena orang enggak bisa merekam lebih dari satu kali ditempat yang berbeda sehingga (tidak bisa) terbit suket dua kali. Identitas lain itu seperti KK, KTP lama, itu berpotensi ganda. Jadi putusan MK ini sudah tepat," imbuhnya.
Saat ini, kata Zudan, perekaman KTP-E sudah mencapai 98% atau sekitar 188 juta penduduk. Diketahui masih ada 4,2 juta penduduk yang belum lakukan perekaman KTP-E, namun menurutnya angka tersebut sudah berkurang. Ia akan segera merinci berapa total yang sudah melakukan perekaman dari 4,2 juta masyarakat tersebut.
"Mungkin sekarang berkurang, karena data 4,2 juta itu sudah sepuluh hari yang lalu. Per hari itu ada 300 ribuan yang melakukan perekaman dari data itu.Bagi kami ya senang banget dengan putusan MK. Itu merupakan sikap tegas dari MK agar mendorong orang mengurus adminduknya secara benar," pungkas Zudan. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved