Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

MUI Tegaskan Wajib Memilih bukan Berarti Golput Haram

Antara
27/3/2019 18:39
MUI Tegaskan Wajib Memilih bukan Berarti Golput Haram
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Didin Hafidhuddin.(MI/Bary Fathahilah)

WAKIL Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Didin Hafidhuddin mengatakan, fatwa MUI pada 2009 tentang kewajiban memilih dalam kontestasi pemilu bukan berarti haram tidak menggunakan hak pilih atau golongan putih (golput).    

"Jadi tidak disebutkan haram dalam fatwanya. Jadi diwajibkan," kata Didin seusai Rapat Pleno ke-37 Wantim MUI di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut dia, menggunakan hak suara atau tidak golput merupakan bentuk pertanggungjawaban diri terhadap umat dan negara. Maka, memilih dalam pemilu merupakan sebuah upaya yang membawa pada kemaslahatan.

Baca juga: MUI Tegaskan Tidak Fatwakan Golput Haram
   
Kendati demikian, terjadi berbagai penafsiran sejumlah ulama dalam fatwa MUI terkait kewajiban menggunakan hak pilih. Terdapat penafsiran tidak menggunakan hak pilih sebagaimana kewajiban fatwa berarti haram golput.   

Atas fenomena itu, perkara tersebut sebaiknya tidak dipertentangkan karena antarulama biasa terdapat perbedaan pendapat.    

Hanya saja, kata dia, terdapat muara yang sama yaitu agar umat Islam menggunakan hak pilih.    

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengingatkan perbedaan pilihan politik jangan sampai merusak persaudaraan Islamiyah dan kebangsaan.    

Saat memilih, lanjut dia agar menggunakan pendekatan hati dan akal sehingga dapat memilih pilihan secara seimbang.    

"Dalam memilih gunakan pendekatan ruhiyah qolbu dan aqliyah. Jangan pilih karena iming-iming kampanye pencitraan. Perlu juga pengetahuan politik yang dalam untuk berbangsa dan bernegara," tambahnya. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik