Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

KPU: Situng Bukan Pengumuman Hasil Resmi Pemilu

Insi Nantika Jelita
27/3/2019 18:27
KPU: Situng Bukan Pengumuman Hasil Resmi Pemilu
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.(MI/Pius Erlangga)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan publik bisa mengetahui informasi tentang penghitungan suara secara cepat melalui program yang dinamakan Situng (Sistem Perhitungan Suara). Namun, informasi dari SITUNG bukan hal yang mutlak. Situng menjadi sistem informasi yang memenuhi kebutuhan publik yang ingin serba cepat sebagai alat kontrol.

"Situng bukan pengumuman hasil resmi Pemilu, tapi hanya sebagai alat bantu untuk menjaga transparansi dan informasi supaya masyarakat bisa cepat mengetahui hasilnya. Kalau hasil resmi tunggu pengumuman dari KPU," kata Pramono di Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga: Ini Penjelasan Ketum GP Ansor Soal Gerakan Rabu Putih

Jika menunggu hasil resmi KPU melalui penghitungan KPU secara manual dan berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten hingga ke KPU pusat membutuhkan waktu 35 hari.

"Kalau dengan Situng karena caranya menscan Formulir C1 dari TPS maka tiga hari ditargetkan bisa diketahui maksimal 20% hasil Pemilu. Jadi, kira-kira 5 hari bisa diketahui minimal 60% hasil pemungutan suara secara nasional," ujar Pramono.

Ia mengungkapkan, adanya kendala geografis di daerah tertentu seperti Papua dan Maluku Utara menyulitkan untuk mengetahui informasi secara cepat hasil pemungutan suara secara nasional.

"Tapi sekali lagi, SITUNG hanya sebagai informasi bukan hasil resmi Pemilu karena yang diakui adalah hasil berdasarkan rekap manual dan berjenjang dari TPS sampai KPU Pusat," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Politik Uang Bisa Rusak Citra Parpol

Rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Berbeda dengan Pemilu 2014 lalu yang dilakukan dari tingkat desa. Sedangkan alokasi waktu yang diberikan pada kecamatan yang memiliki banyak TPS akan diberi waktu maksimal 17 hari dan disesesuaikan dengan anggaran.

“Rekapitulasi manual butuh waktu yang lama, sekitar 35 hari, sedangkan kebutuhan publik kan pengen serba cepat. Untuk itu, KPU menyusun SITUNG yang telah dibentuk KPU sejak 2004 sebagai alat bantu transparansi dan kontrol, siapapun bisa mengunduh perolehan dari TPS dan memastikan suara di TPS sesuai,” pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya