Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Bawaslu Ingatkan tidak Eksploitasi Anak Selama Pemilu

Lina Herlina
27/3/2019 17:09
Bawaslu Ingatkan tidak Eksploitasi Anak Selama Pemilu
Nursari , Ketua Panwaslu Kota Makassar(MI/Lina Herlina)

KETUA Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar, Nursari mengingatkan, agar peserta pemilu tidak mengeksploitasi anak dalam pelaksanaan pemilu. Jika itu terjadi, Bawaslu tidak segan bertindak tegas.

Peringatan itu disampaikan sebagai respon dari terbitnya surat kesepakatan bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Komisi perlindungana Anak Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 0112/K.BAWASLU/HM/02.00/III/2019 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ramah anak.

"Bawaslu Kota Makassar pada Selasa tanggal 26/03/2019, langsung tancap gas, dengan menerbitkan sejumlah imbauan, selain kepada jajaran Bawaslu Kota Makassar, juga kepada seluruh peserta pemilu, berupa larangan eksploitasi anak dalam pemilu," jelas Nursari.

Menurutnya, langkah ini selain sebagai pencegahan, juga sebagai upaya Bawaslu melibatkan banyak pihak untuk ikut secara bersama-sama mewujudkan pemilu yang ramah anak.

Dia menambahkan, berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus penyalahgunaan anak pada Pemilu 2014 berjumlah lebih dari 270 lebih kasus.

Kasus itu berupa tindakan manipulasi data anak untuk mendapatkan hak suara, penggunaan fasilitas pendidikan yang dipakai sebagai arena kampanye.

Baca juga: TKN Jokowi-Amin Komit Tidak Libatkan Anak dalam Kampanye Terbuka

Juga pelibatan anak dalam kampanye terbuka, dengan memakai atribut partai tertentu adalah catatan fakta hitam dan sekaligus Pekerjaan Rumah (PR) dalam penyelenggaran pemilu di Indonesia.

“Langkah pencegahan ini, adalah langkah awal mengawali komitmen Bawaslu Kota Makassar dalam mendorong Pemilu yang ramah anak, tapi ketika himbauan ini tidak di laksanakan, tentu kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan tupoksi kami,” tegas mantan pengacara publik YLBH Makassar ini.

Nursari menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 15 telah secara tegas menyatakan, bahwa setiap anak memiliki hak dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik.

Nursari menambahkan, setidaknya terdapat 17 bentuk eksploitasi anak pada pemilu, diantaranya adalah pelibatan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi perbuatan money politic lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya