Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus heran karena kesibukan jelang pemilu dijadikan alasan anggota DPR lalai memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alasan bagi mereka untuk tidak terbuka pada masyarakat yang telah memilihnya di pemilu sebelumnya.
"Justru karena kampanye, LHKPN itu jadi penting untuk dilaporkan, bukannya meminta pemakluman masyarakat atas sedikitnya jumlah anggota DPR yang melaporkan LHKPN," ujar Lucius ketika dihubungi, Rabu (27/3).
Seharusnya, ujar Lucius, anggota DPR yang kembali maju di pemilu 2019 bisa melihat LHKPN sebagai sesuatu yang penting. LHKPN harus digunakan sebagai informasi kepada pemilih agar menjadi salah satu referensi dalam menimbang calon legislatif yang akan dipilih.
Padahal, pelaporan LHKPN merupakan pengingat dan gerakan bagi anggota DPR agar terhindar dari korupsi.
"Soal rendahnya kesadaran itu terverifikasi dengan masih terjadinya OTT anggota DPR karena melakukan korupsi dan suap," imbuh Lucius.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPK memaklumi masih banyaknya anggota DPR yang belum melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia mengatakan saat ini banyak anggota DPR kembali maju di pemilu legislatif 2019 sehingga sibuk beraktivitas di daerah pemilihan masing-masing.
Baca juga: ICW: Pelapor LHKPN Rendah Bukti Anggota DPR Enggan Transparan
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengusulkan agar KPK memberi tambahan waktu bagi anggota DPR untuk bisa menyerahkan LHKPN. Perpanjangan waktu diyakini Baidowi bisa mengakomodir anggota DPR yang belum melapor karena sibuk berkampanye hingga batas akhir pelaporan 31 Maret mendatang.
"Sebaiknya KPK beri perpanjangan waktu misalnya sampai Mei," ujar Baidowi.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN akan jatuh pada 31 Maret 2019. Hingga saat ini jumlah pelapor berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019 baru sebanyak 156.116 orang dari total 335.969 wajib lapor.
Lembaga legislatif termasuk yang terendah dalam hal kepatuhan pelaporan LHKPN. Dari total 553 anggota dewan yang terdaftar di KPK sebagai wajib lapor, hanya 111 orang yang telah memenuhi kewajibannya untuk melapor LHKPN hingga tanggal 26 Maret 2019.(OL-5)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved