Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus heran karena kesibukan jelang pemilu dijadikan alasan anggota DPR lalai memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alasan bagi mereka untuk tidak terbuka pada masyarakat yang telah memilihnya di pemilu sebelumnya.
"Justru karena kampanye, LHKPN itu jadi penting untuk dilaporkan, bukannya meminta pemakluman masyarakat atas sedikitnya jumlah anggota DPR yang melaporkan LHKPN," ujar Lucius ketika dihubungi, Rabu (27/3).
Seharusnya, ujar Lucius, anggota DPR yang kembali maju di pemilu 2019 bisa melihat LHKPN sebagai sesuatu yang penting. LHKPN harus digunakan sebagai informasi kepada pemilih agar menjadi salah satu referensi dalam menimbang calon legislatif yang akan dipilih.
Padahal, pelaporan LHKPN merupakan pengingat dan gerakan bagi anggota DPR agar terhindar dari korupsi.
"Soal rendahnya kesadaran itu terverifikasi dengan masih terjadinya OTT anggota DPR karena melakukan korupsi dan suap," imbuh Lucius.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta KPK memaklumi masih banyaknya anggota DPR yang belum melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia mengatakan saat ini banyak anggota DPR kembali maju di pemilu legislatif 2019 sehingga sibuk beraktivitas di daerah pemilihan masing-masing.
Baca juga: ICW: Pelapor LHKPN Rendah Bukti Anggota DPR Enggan Transparan
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengusulkan agar KPK memberi tambahan waktu bagi anggota DPR untuk bisa menyerahkan LHKPN. Perpanjangan waktu diyakini Baidowi bisa mengakomodir anggota DPR yang belum melapor karena sibuk berkampanye hingga batas akhir pelaporan 31 Maret mendatang.
"Sebaiknya KPK beri perpanjangan waktu misalnya sampai Mei," ujar Baidowi.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN akan jatuh pada 31 Maret 2019. Hingga saat ini jumlah pelapor berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019 baru sebanyak 156.116 orang dari total 335.969 wajib lapor.
Lembaga legislatif termasuk yang terendah dalam hal kepatuhan pelaporan LHKPN. Dari total 553 anggota dewan yang terdaftar di KPK sebagai wajib lapor, hanya 111 orang yang telah memenuhi kewajibannya untuk melapor LHKPN hingga tanggal 26 Maret 2019.(OL-5)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved