Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BATAS akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan jatuh pada 31 Maret 2019 mendatang. Hingga saat ini jumlah pelapor berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019 baru sebanyak 156.116 orang dari total 335.969 wajib lapor.
Lembaga legislatif termasuk yang terendah dalam hal kepatuhan pelaporan LHKPN. Dari total 553 anggota dewan yang terdaftar di KPK sebagai wajib lapor, hanya 111 orang yang telah memenuhi kewajibannya untuk melapor LHKPN hingga tanggal 26 Maret 2019.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengatakan bahwa kalau dilihat dari sisi kepatuhan, memang anggota DPR termasuk sangat rendah dalam melapor LHKPN. ICW menilai itu sebagai bentuk ketidakpatuhan anggota DPR terhadap aturan yang ada.
"Ketika penyelenggara negara, termasuk anggota DPR RI, tidak lapor LHKPN sampai batas waktu yang ditetapkan, menunjukkan bahwa penyelenggara negara tersebut juga tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku," ujar Almas, saat dihubungi, Rabu, (27/3).
Baca juga: Bamsoet Ajak Anggota DPR RI Taat Lapor Pajak dan LHKPN
Almas mengatakan sebagai penyelenggara negara, suka atau tidak suka, mereka wajib melapor LHKPN. Sesuai aturan yang ditetapkan adalah 3 kali, yakni sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Tidak lapor LHKPN juga patut dimaknai sebagai keengganan penyelenggara negara untuk bersikap transparan dan terbuka terhadap pengawasan KPK dan publik," ujar Almas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan bahwa kondisi saat ini di mana banyak anggota DPR RI belum lapor LHKPN sebaiknya dimaklumi. Salah satunya karena mereka saat ini banyak yang tengah berada di daerah-daerah, termasuk untuk melakukan kampanye.
"LHKPN itu yang kami tahu waktu diawal dulu adalah diawal masa jabatan dan diakhir masa jabatan. Kita bukan pegawai negeri, kita nih politisi yang siklusnya itu lima tahunan, jadi beda," ujar Fadli. (OL-3)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved