Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Fatwa Haram Golput Bisa Dimaklumi

Insi Nantika Jelita
27/3/2019 10:00
Fatwa Haram Golput Bisa Dimaklumi
Ilustrasi Golput(Ilustrasi)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan fatwanya bahwa golput pada Pemilu 2019 adalah haram.

Menurut Cawapres Ma'ruf Amin, tidak ada sesuatu yang baru dari fatwa MUI itu karena sudah diluncurkan dalam ijtihad ulama di Padang Panjang, Sumatra Barat, pada 2014.

"Saya kira itu sudah dari dulu. Saya sudah buatkan itu 2014 di Padang Panjang, supaya jangan membuang suara. Karena fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba memengaruhi untuk itu (golput)," ujarnya di Purworejo, kemarin.

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan pertimbangan fatwa haram bagi mereka yang tidak memilih pada pemilihan umum. Menurutnya, alasan MUI memunculkan fatwa itu agar setiap warga negara menggunakan hak pilihnya.

Amin berkeyakinan setiap warga negara pasti memiliki pilihan yang terbaik dalam pemilu nanti.

"Kalau MUI itu supaya orang mengambil tanggung jawab, supaya bangsa ini jangan ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini. Mereka kan punya akal, punya cara berpikir yang sehat. Kenapa dia tidak memilih, pilihan yang terbaik," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani mengatakan, dirinya tidak bisa memutuskan setuju atau tidak setuju akan fatwa haram golput yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, ia mengatakan memaklumi keputusan MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

"Saya terus terang ini bukan setuju atau tidak setuju, saya bisa menerima pandangan seperti ini," ujarnya.

Arsul menjelaskan, dalam hukum tata negara berbasis Islam, membangun pemerintahan memiliki hukum yang wajib bagi masyarakat. Menyalurkan pilihan merupakan bentuk partisipasi membangun sebuah negara.

"Menurut saya, dalam konteks pemilu, haramnya itu kalau ini dijadikan seruan gerakan dan akan meluas mengakibatkan siapa pun yang terpilih memimpin pemerintahan menjadi, dalam tanda kutip, kurang legitimate akhirnya," katanya.

Arsul mengatakan yakin bahwa golput yang dimaksud MUI ialah bagi orang-orang yang dengan sengaja tidak mau memilih.

"Bagi yang mendapat hambatan, bisa dimaklumi jika golput. Kalau misalnya sakit, kemudian watu pemilu ada hujan badai kalau dia melaksanakan itu membahayakan jiwanya. Itu baru (dimaklumi)," ujar Arsul. (Ins/Pro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya