Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan fatwanya bahwa golput pada Pemilu 2019 adalah haram.
Menurut Cawapres Ma'ruf Amin, tidak ada sesuatu yang baru dari fatwa MUI itu karena sudah diluncurkan dalam ijtihad ulama di Padang Panjang, Sumatra Barat, pada 2014.
"Saya kira itu sudah dari dulu. Saya sudah buatkan itu 2014 di Padang Panjang, supaya jangan membuang suara. Karena fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba memengaruhi untuk itu (golput)," ujarnya di Purworejo, kemarin.
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan pertimbangan fatwa haram bagi mereka yang tidak memilih pada pemilihan umum. Menurutnya, alasan MUI memunculkan fatwa itu agar setiap warga negara menggunakan hak pilihnya.
Amin berkeyakinan setiap warga negara pasti memiliki pilihan yang terbaik dalam pemilu nanti.
"Kalau MUI itu supaya orang mengambil tanggung jawab, supaya bangsa ini jangan ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini. Mereka kan punya akal, punya cara berpikir yang sehat. Kenapa dia tidak memilih, pilihan yang terbaik," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani mengatakan, dirinya tidak bisa memutuskan setuju atau tidak setuju akan fatwa haram golput yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, ia mengatakan memaklumi keputusan MUI mengeluarkan fatwa tersebut.
"Saya terus terang ini bukan setuju atau tidak setuju, saya bisa menerima pandangan seperti ini," ujarnya.
Arsul menjelaskan, dalam hukum tata negara berbasis Islam, membangun pemerintahan memiliki hukum yang wajib bagi masyarakat. Menyalurkan pilihan merupakan bentuk partisipasi membangun sebuah negara.
"Menurut saya, dalam konteks pemilu, haramnya itu kalau ini dijadikan seruan gerakan dan akan meluas mengakibatkan siapa pun yang terpilih memimpin pemerintahan menjadi, dalam tanda kutip, kurang legitimate akhirnya," katanya.
Arsul mengatakan yakin bahwa golput yang dimaksud MUI ialah bagi orang-orang yang dengan sengaja tidak mau memilih.
"Bagi yang mendapat hambatan, bisa dimaklumi jika golput. Kalau misalnya sakit, kemudian watu pemilu ada hujan badai kalau dia melaksanakan itu membahayakan jiwanya. Itu baru (dimaklumi)," ujar Arsul. (Ins/Pro/P-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved