Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemantau Asing bukan Tolok Ukur

Insi Nantika Jelita
27/3/2019 09:50
Pemantau Asing bukan Tolok Ukur
Anggota Bawaslu M Afiffuddin (tengah) bersama dengan Sekjen KIPP Kaka Suminta (kiri) dan Direktur Netgrit Sigit Pamungkas menjadi pembicar(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMANTAU asing tidak boleh sesukanya menafsirkan aturan pemilu atau apa yang terjadi saat pemilu jika mereka tidak memahami.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebutkan, pemantau pemilu asing yang hadir untuk mengawasi jalannya pemilu terikat kode etik, yakni mereka harus mematuhi sejumlah aturan yang terkandung di dalamnya.

"Mereka harus mengakui aturan lokal dan harus mematuhi semua aturan di Indonesia. Jika melanggar, kita cabut akreditasinya, kita keluarkan dari posisi dia sebagai pemantau," katanya di Jakarta, kemarin.

Afif mencontohkan, pemantau asing tidak boleh beropini atas apa yg terjadi dalam pemilu Indonesia dengan meng-hubungkan dengan aturan yang berlaku di negara asalnya.

Pemantau asing juga dilarang memengaruhi pilihan masyarakat yang berada di TPS.

"Itu juga engak boleh memengaruhi pemilih. Mereka kan biasanya datang hanya di TPS, melihat pencoblosan. Prinsip-prinsip itu yang harus mereka pahami soal regulasi di negara kita. Mereka harus hargai apa yg menjadi patokan di negara kita," ucapnya.

Bawaslu, ungkapnya, telah mengakreditasi 51 lembaga organisasi untuk memantau jalannya pemilu dan bakal terus bertambah hingga 61 lembaga.

Sementara itu, dua lembaga pemantau asing yang diakreditasi yaitu Asia Demo-cracy Network (ADN) dan Asian Network For Free Elections (Anfel). "Jumlah pemantau ini terbesar dari pemilu sebelumnya," ujarnya.

Dalam Peraturan Bawaslu No. 4/2018, terdapat persyaratan untuk mengatur pemantau pemilu. Khusus pemantau dari luar negeri ditambah memenuhi persyaratan mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain dan memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi aturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, pemantau pemilu asing tidak memiliki hak untuk membuat parameter apakah pemilu di suatu negara dinilai demokratis atau tidak.

"Jadi pemantau asing bukan menjadi parameter apakah sebuah pemilu itu demokratis atau tidak. Dia menjadi bagian dari kerja-kerja pemantauan, tetapi bukan sebuah hak di mana hak itu kalau dia tidak ada, maka kredibilitas pemilu menjadi terganggu," katanya.

Rentas serangan siber
Pada kesempatan lain, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut sepuluh sektor yang rentan dengan serangan siber.

Sektor-sektor ini pun dirangkul dalam mengadakan Critical Information Infrastructure Protection (CIIP-ID) 2019 untuk memantau keamanan siber.

"Mengapa, sudah masuk sangat krusial karena infrastruktur kritis suatu negara sudah sangat digitalisasi," Plt Deputi Bidang Proteksi BSSN Agung Nugraha.

Disebutkan, sektor yang dirangkul meliputi penegak hukum; energi dan sumber daya mineral (SDM); transportasi; keuangan dan perbankan; kesehatan; teknologi informasi dan komunikasi; pertanian; pertahanan dan industri strategis; layanan darurat; dan sumber daya air.

BSSN pun bakal membantu membentengi sektor ini. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya