Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyebut masyarakat yang memilih tidak menggunakan hak pilihnya alias golput hukumnya adalah haram.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan bahwa memang benar pemilih tidak dianjurkan untuk golput.
"Ya memang betul yang tidak memilih itu mubazir politik. Ya itu kewenangan MUI, Kita hormati. Kami apresiasi agar tingkat partisipasinya tinggi dan penting bagi masyarakat agar gunakan hak pilihnya," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/3).
Viryan menuturkan memang sangat disayangkan apabila banyak masyarakat yang golput pada Rabu 17 April. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memfasiltasi masyarakat dengan menyiapkan keperluam logistik dan hal-hal lainnya.
"Kan sudah difasilitasi negara, kemudian masyarakat sudah di data, surat suara sudah disiapkan. Pelaksana sudah menyajikan itu semua tapi gak digunakan, kan mubazir politik. Jangan sampai menyesal setelah Pemilu nya selesai karena tidak gunakan hak pilihnya," kata Viryan.
Terpisah, calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin, mengatakan, fatwa itu sudah dikeluarkan sejak lama. Yakni pada 2014 lalu. Dia menuturkan, bahwa fatwa ini digelontorkan tidak karena Pilpres 2019. Dan sudah disepakati oleh komisi fatwa.
"Itu memang dari 2014 sudah diluncurkan di forum namanya Itjima Ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se Indonesia," jelas Ma'ruf.
Kemudian, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga angkat bicara soal fatwa haram golput yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).Menurutnya fatwa haram tersebut akan menimbulkan kontroversi baru.
"Saya kira kalau Golput itu harus diimbau tapi kalau dibilang haram itu nanti akan bikin kontroversi baru. Jangan kemudian membuat fatwa yang nanti orang tidak akan mengikuti. Saya yakin kita harus mengimbau lah, mengajak, memberikan satu kesadaran kepada masyaraka," ujar Fadli Zon. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved