Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (26/3). Agenda sidang, yakni menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan.
Ketiga saksi yang dihadirkan selesai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kehadiran dan keterangan saksi tersebut termasuk alat bukti akan memperkuat dakwaan tindak pidana yang telah dilakukan Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Saksi Ungkap Ratna Habiskan Rp90 Juta untuk Operasi Plastik
Jaksa juga memastikan kembali keterangan dari mereka, yakni soal isi CCTV, slip pembayaran, debit BCA, buku pendaftaran, hingga bukti tagihan pembayaran rumah sakit yang dikantongi jaksa.
Dalam persidangan, jaksa menayangkan rekaman kamera CCTV (Closed-circuit Television) ketika Ratna Sarumpaet berada di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam video itu, diketahui Ratna berkerudung biru dan ditemani seorang perawat.
Saksi yang dihadirkan dari kepolisian, Niko Purba, membenarkan isi rekaman CCTV itu. Menurutnya, RSK Bina Estetika merupakan salah satu rumah sakit yang mereka datangi untuk memastikan keberadaan Ratna Sarumpaet.
"Yang kami duga itu RS (Ratna Sarumpaet) keluar dan menggunakan taksi. Setahu kami (Ratna) sendiri, ditemani oleh perawat," kata Niko kepada jaksa menjelaskan keterangan video tersebut.
Niko memastikan rekaman CCTV itu terekam pada tangal 24 September 2018. Menurutnya, Ratna berada di rumah sakit itu sejak tanggal 21 September 2018 hingga 24 September 2018.
"Berdasarkan ciri-ciri dan keterangan security, itu Ibu Ratna, itu, yang mulia, yang kerudung biru," lanjutnya, mempertegas keberadaan Ratna Sarumpaet dalam rekaman yang diputar dalam persidangan tersebut.
Saksi lainnya, Mada Dimas, mengatakan berada di kawasan RSK Bina Estetika setelah mendapatkan perintah atasannya. Bahkan, dia juga bertemu dokter.
"Saya dapat tugas dan bertanya kepada dokter, saya sedang mencari apakah ada nama pasien atas nama Ratna Sarumpaet, dan ternyata ada," sebutnya.
Kemudian, dia menyaksikan CCTV, dan mengetahui adanya kedatangan Ratna Sarumpaet. Namun, dia tidak melihat perubahan wajah Ratna Sarumpaet tersebut. "Saya cek CCTV, dan bener itu Ratna Sarumpaet, saya hanya pastikan ke dokter desak saja," lanjutnya.
Selanjutnya, Mada menanyakan apakah Ratna Sarumpaet melakukan operasi plastik dan ia mendapatkan kebenaran itu. "Saya tanya apakah Ratna Sarumpaet melakukan operasi plastik, dan dokter membenarkan," paparnya.
JPU juga kembali menanyangkan CCTV kedatangan dan kepulangan Ratna Sarumpaet dari RSK Bina Estetika. "Kerudung warna biru, itu pihak rumah sakit yang menjelaskan itu ibu Ratna Sarumpaet," sebutnya.
Saksi ketiga atau saksi terakhir yang dimintai keterangan, Arief Rahman, mengatakan pihaknya diperintahkan untuk mengecek keberadaan Ratna Sarumpaet di RSK Bina Estetika. Sebelumnya, dia mengetahui terdakwa Ratna Sarumpaet dianiaya sekelompok orang di Bandung.
"Saya ke bagian informasi dan cek data-data buku pendaftaran dan benar bahwa tanggal 21 sampai 24 benar di sana ibu RS dan di CCTV kami liat kepulangan ibu RS dari situ dan kami dapat bukti pembayaran dan slip debit BCA," paparnya.
Dirinya juga mengaku bertemu Dokter Sidik di RS Bina Estetika menanyakan apakah Ratna Sarumpaet melakukan operasi bedah olastik.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan keberatan dengan ketiga saksi dari kepolisian. Pasalnya, keterangan saksi akan subjektif sesuai dengan pekerjaaannya.
"Untuk saksi dari polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interes dengan kesaksian. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan, dan akan menjadi subyektifitas," kata Desmihardi.
Baca juga: Rekaman CCTV di Rumah Sakit Diputar dalam Persidangan Ratna
Diketahui, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan fakta lain bahwa pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved