Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
OPERASI plastik yang dijalankan terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet menelan biaya hingga Rp90 juta. Bedah yang dilakukan Ratna itu disinggung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Panit Sidik Unit 1 Jatanras Polda Metro AKP Niko Purba mengungkapkan hal itu saat dipanggil menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Niko mengaku menemukan struk itu di Rumah Sakit (RS) Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, tempat Ratna operasi.
“Struk debit BCA untuk pembayaran operasi. Pakai BCA dengan tiga kali Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp40 juta. Total 90 juta,” kata Niko saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Menurut dia, kedatangan Ratna pada 21 September 2018 ke Rumah Sakit Bedah Bina Estetika memang bukan terkait penganiayaan. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dirinya bersama tim di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya melihat sejumlah dokumen mengenai operasi plastik, kemudian ada struk debit, struk pembayaran," ungkap dia.
Baca juga: Rekaman CCTV di Rumah Sakit Diputar dalam Persidangan Ratna
Dari data yang didapat, Niko mengetahui transaksi dilakukan Ratna secara bertahap.
Ratna telah memulai proses administrasi di rumah sakit sejak 20 September 2019. Berdasarkan dokumen yang ditemukan di RS Bina Estetika, Ratna menjalani operasi pelastik selama empat hari.
“Ratna menjalani operasi pada 21-24 September 2018,” jelas Niko.
Kasus hoaks Ratna bermula dari beredarnya foto lebam wajahnya di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tidak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna kemudian ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved