Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ngotot meminta penangguhan penahanan. Sejak dijebloskan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018 ia mengaku tidak betah.
"Kita cobalah hari ini (meminta menjadi tahanan rumah). Di sana susahlah tidak ada ventilasi," kata Ratna di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Sebelumnya, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjadikan kliennya sebagai tahanan rumah. Kesehatan Ratna yang mudah menurun dijadikan alasan.
"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah," kata pengacara Ratna, Desmihardi, di PN Jaksel, 28 Februari 2019 lalu.
Ratna diketahui meneken sendiri surat penahanan dirinya. Pada Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, surat penahanan Ratna teregister dengan nomor SPhan/925/10/2018.
Baca juga: JPU Hadirkan 6 Saksi di Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet
Hari ini, Selasa (26/3), Ratna kembali menjalani sidang kelima. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratna hadir bersama anaknya, Atiqah Hasiholan di PN Jaksel pada pukul 08.13 WIB. Tidak ada pesan khusus yang dia sampaikan.
"Siap (sambil menganggukkan kepala)," ungkapnya.
Ratna berjalan masuk ruang tahanan sementara. Ratna mengaku dalam keadaan sehat. "Ya sehat alhamdulillah," ungkapnya.
Dia mengatakan, untuk sidangnya hari ini, JPU akan menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya seorang dokter.
"(Saksi) Dari jaksa, salah satunya dokter ya," pungkasnya.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved