Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kedua Paslon Bantah Lakukan Pelanggaran di Kampanye Terbuka

Putri Rosmalia Octaviyani
25/3/2019 15:43
Kedua Paslon Bantah Lakukan Pelanggaran di Kampanye Terbuka
(antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan terjadinya banyak pelanggaran pada hari pertama kampanye terbuka, Minggu (24/3). Pelanggaran dilakukan oleh kedua kubu pasangan calon presiden-wakil presiden.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari pelibatan anak, penggunaan fasilitas negara oleh pejabat di acara kampanye, munculnya alat peraga yang bukan alat peraga partai politik, hingga pelibatan aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hal itu, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, mengatakan akan terus berupaya melakukan kampanye secara tertib dan damai.

Terkait beberapa pelanggaran yang disebutkan, Ace mengatakan kubu Jokowi-Amin tidak melakukan pelanggaran karena masih memenuhi rambu-rambu yang ada.

"Misalnya melakukan mobilisasi terhadap ASN kemudian memanfaatkan anak yang diajak dalam kampanye kami komitmen untuk tidak melakukan hal tersebut," ujar Ace, di gedung DPR, Jakarta, Senin, (25/3).

Baca juga : Bawaslu Temukan Pelanggaran di Hari Pertama Kampanye Rapat Umum

Sementara terkait fasilitas kepresidenan yang digunakan Jokowi, Ace mengatakan hal itu merupakan bagian dari protokoler yang melekat. Hal itu dikatakan Ace telah pernah dibahas bahwa bukan merupakan pelanggaran untuk digunakan.

"Perlu kami klarifikasi juga tentang tuduhan penggunaan Pesawat Kepresidenan dipakai oleh Pak Jokowi saya kira kita kan juga tahu bahwa ada undang-undang yang menyatakan bahwa hal-hal yang melekat dengan Presiden terutama terkait protokoler dan keamanan sesuatu yang diatur oleh undang-undang," ujar Ace.

Sementara itu, Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,, Fadli Zon, mengatakan bahwa semua unsur kubunya telah berusaha berpegang pada aturan yang telah ditetapkan.

Soal adanya anak kecil dalam kampanye Sandiaga, Fadli mengatakan itu merupakan kondisional dan merupakan hal wajar. Selama tidak melakukan eksploitasi.

"Kalau anak kecil kan mungkin kalo tidak salah disampaikan, kalo mengeksploitasi anak kecil itu yang tidak boleh. Kalau dia membawa anak itu tidak bisa ditinggal, saya kira itu masih dalam batas wajar," ujar Fadli. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya