Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bawaslu Temukan Pelanggaran di Hari Pertama Kampanye Rapat Umum

Insi Nantika Jelita
25/3/2019 14:30
Bawaslu Temukan Pelanggaran di Hari Pertama Kampanye Rapat Umum
(ANTARA/RENO ESNIR)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan pengamatannya terhadap hari pertama pelaksanaan kampanye rapat umum, Minggu (24/3).

Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kedua paslon sama-sama melakukan pelanggaran saat kampanye rapat umum.

"Ya kita lihat bahwa dari catatan, kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuhlah. Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye. Padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita," ungkapnya saat dihubungi, Senin (25/3).

Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran lainnya yaitu masih ada penggunaan fasilitas negara saat kampanye rapat umum berlangsung.

"Ada beberapa pejabat yang menggunakan mobil pemerintah. Kemudian ada ASN yang terlibat dan hadir saat kampanye. Kemudian ada kesalahan (penggunaan) alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol," jelas Fritz.

Ia meminta kementrian dan lembaga terkait untuk mengeluarkan perintah tegas kepada ASN agar tidak ikut kampanye rapat umum. Bawaslu meminta agar ASN menjaga netralitas dengan tidak hadir dalam kampanye terbuka.

Baca juga: Kampanye Terbuka Jangan Ada Fitnah

Larangan ASN ikut kampanye ini telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN harus mengikuti asas netralitas sesuai pasal 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Kami kan sudah melakukan pengawasan. Maka kami harapkan ada kerja sama dengan Komitet ASN atau pemerintah juga. Masing-masing kementerian dan lembaga lah untuk mengeluarkan perintah tegas kepada ASN nya. Meskipun hari libur kan tetap punya ASN," ucapnya

Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu daerah segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Temuan tersebut berada di Banten dan Manado. Dimana diketahui paslon 01 dan parpol pendukung melakukan kampanye rapat umum di Serang, Banten. Sedangkan paslon 02 dan parpol pendukung berkampanye di Manado dan Makassar.

"Temuannya ini kan di Banten dan Manado. Ya langsung ditindaklanjuti di daerah ya. Sebab terjadi di daerah. Kami minta kepada semua peserta pemilu harus sesuai semuanya sama peraturan yang berlaku," tandasnya.

Rapat umum berlangsung selama 21 hari hingga 13 April. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi zonasi kampanye rapat umum yang terdiri atas dua zona hasil pembagian dua dari 34 jumlah provinsi. Dengan demikian, tiap-tiap zona terdiri atas 17 provinsi.

Pasangan capres-cawapres Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin beserta partai politik (parpol) pendukungnya (PDI-P, Golkar, NasDem, PKB, PPP, PSI, PBB, PKPI, Perindo, dan Hanura) akan memulai kampanye rapat umum per 24 Maret 2019 di zona B.

Adapun pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beserta parpol pendukungnya (Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, Berkarya) akan memulai di zona A pada hari yang sama.

Kedua pasangan akan bertukar zona setiap dua hari sekali. Partai Garuda yang tidak mendukung salah satu pasangan mendapat jadwal awal kampanye di zona B dan setiap dua hari akan berpindah zona kampanye. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya