Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPU Izinkan Kandidat Bawa Gadget saat Debat

Insi Nantika Jelita
23/3/2019 08:00
KPU Izinkan Kandidat Bawa Gadget saat Debat
(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang setiap capres dan cawapres membawa alat bantu komunikasi saat acara debat berlangsung.

“Tidak ada larangan bagi kandidat untuk membawa catatan dan alat bantu komunikasi sebab KPU berpandangan publiklah yang akan menilai. Publik nanti akan melihat bagaimana cara (kandidat) ­mengomunikasikan gagasan, ide, pemikiran terkait tema kepada ­masyarakat,” kata komisioner KPU Wahyu Seti-awan di Jakarta, kemarin.

Pernyataan itu terkait aksi cawapres nomor 02 Sandiaga Uno yang diketahui menggunakan tablet mini yang dia bawa saat debat ketiga Pilpres 2019 (17/3).

Dalam debat sebelumnya memang peserta debat baik paslon 01 maupun 02 tampak membawa kertas, buku, dan tablet mini.

Menurut Wahyu, adanya alat bantu tersebut untuk memudahkan kandidat mencari informasi atau data.

“Sekarang bisa dibayangkan kalau kandidat membutuhkan data, misalnya data itu ada dalam buku BPS. Maka dia lalu membawa catatan, kemudian alat tulis atau yang lain, itu boleh” ujarnya.

Ia juga berpendapat, daripada melakukan blunder atau salah menyampaikan data, para kandidat bisa menggunakan alat bantu tersebut untuk menyampaikan hal konkret kepada masyarakat.

“Ini kan forum kandidat mengomunikasikan ide, gagasan, pemikiran untuk masyarakat pemilih. Jadi nanti publik yang menilai bagaimana kandidat menyampaikan gagasan untuk membangun Indonesia 5 tahun mendatang,” katanya.

Namun, ia mengingatkan agar gadget yang dibawa tak disalahgunakan. ­“Iya (daripada salah). Ini kan juga bukan ajang cerdas cermat.”  

Ia kemudian meminta masyarakat tidak beranggapan negatif soal itu. Karena itu, KPU mempersilakan apabila capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto membawa gadget saat debat keempat atau debat capres.

Hal itu tidak dilarang apabila difungsikan sebagai alat bantu catatan.

“Bahwa jangan kemudian masyarakat atau netizen selalu berpersepsi ini adalah contekan. Bukan begitu. KPU memang tidak melarang kandidat membawa catatan, alat bantu yang menyimpan dokumen. Itu silakan,” pungkasnya. (Ins/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya