Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

KPU Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Kecurangan di Luar Negeri

Insi Nantika Jelita
21/3/2019 17:45
KPU Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Kecurangan di Luar Negeri
(MI/Rommy Pujianto)

ADANYA aduan soal dugaan calo suara Pemilu 2019 di Malaysia yang dilaporkan oleh komunitas Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), membuat Komisi Pemilihan Umum meningkatkan kewaspadaan terkait potensi kecurangan adanya calo surat suara dengan menggunakan kotak suara keliling (KSK).

"Kalau ada pandangan terkait potensi-potensi kecurangan, itu jadi pelecut bagi KPU dan jajaranya untuk lebih mewaspadai terhadap potensi kecurangan di luar negeri," jelasnya di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga cara bagi WNI di luar negeri untuk menyuarakan suaranya, yakni dengan datang langsung ke KBRI setempat, melalui kotak suara keliling, atau pos.

"Kenapa kita menyiapkan tiga metode itu karena situasi pemilih di LN itu hanya mungkin dilayani 3 metode itu diluar negeri," ucap Wahyu.

Warga negara Indonesia (WNI) yang berada diluar negeri saat ini sebagian ada yang sudah menerima surat suara dari poa. KPU telah mengirimkan surat suara ke luar negeri dari Sejak 8 Maret 2019.

Masing-masing negara memiliki jarak yang berbeda, oleh karenanya pengiriman surat suara lewat pos di luar negeri dilakukan secara berjenjang. Pemilu di Luar Negeri berlangsung dari tanggal 8 sampai 14 April 2019.

Baca juga : Pemilih Luar Negeri Capai 2,2 Juta di Pemilu 2019

Terpisah, Dasep Mulyadi, pemilih yang berada di Moscow, Rusia mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat suara. Ia menerangkan alasannya bahwa pemilih yang belum mendapatkan surat suara karena berada jauh dari pusat kota atau dari TPS LN.

"Saya sekarang tinggal di Moscow. Saya nanti memilihnya datang ke TPS yang berada di KBRI Moscow. Seharusnya paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan, surat suara sudah berada di KBRI. Bagi mereka yang tinggalnya jauh dari pusat kota atau KBRI, maka mereka bisa mendapatkan dari pos. Atau kotak suara keliling," terangnya.

Jalur pos sudah dimulai lebih cepat karena membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dikumpulkan. Surat suara dikirimkan melalui pos karena tidak semua wilayah dekat dengan kantor KBRI di ibu kota negara.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 terdapat 192.828.520 pemilih, termasuk 2.058.191 pemilih di luar negeri. Dari data pemilih di luar negeri itu, pemilih yang memilih melalui pos sebanyak 429 pos. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya