Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MAJELIS hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," kata ketua majelis hakim, Joni, dalam persidangan kemarin.
Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
Sementara itu, terdakwa Ratna menyebut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi saksi yang meringankan baginya dalam persidangan nanti.
Ratna menyebut nama Fahri saat ditanya kemungkinan adanya politikus yang akan diajukannya sebagai saksi meringankan.
Fahri akan menjadi saksi karena dianggap mengetahui peristiwa yang menjerat Ratna.
"Kalau yang saya dengar Fahri Hamzah, ya, saksi fakta," katanya.
Menurut Ratna, Fahri menawarkan diri untuk menjadi saksi yang meringankan baginya. Saat ditanya kemungkinan saksi lain yang berasal dari kalangan politikus, Ratna mengaku tak tahu.
"Saya belum tahu, mestinya tanya ke pengacara saya. Saya lebih tahu yang ahli, yang saksi ahli."
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, membenarkan bahwa Fahri menawarkan diri menjadi saksi yang meringankan Ratna.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah Fahri akan hadir di persidangan.
"Kita belum bisa sampaikan saat ini karena pembuktian saksi jaksa saja kan belum," kata Insank kepada wartawan.
Persidangan kasus Ratna diwarnai unjuk rasa ratusan orang yang meminta aktor intelektual dalam kasus itu turut ditangkap.
Massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan membawa topeng berbentuk muka Ratna dan Fadli Zon, juga membawa spanduk yang mendesak majelis hakim mengungkap aktor intelektual di balik kasus itu.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa. (*/Ant/X-10)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved