Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Parpol Respons Positif Kajian Soal Peningkatan Dana Bantuan

Melalusa Susthira K
19/3/2019 22:54
Parpol Respons Positif Kajian Soal Peningkatan Dana Bantuan
(Ilustrasi)

LANGKAH Komisi Pemberiantasan Korupsi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk terus mensosialisasikan hasil penelitian soal kenaikan dana bantuan dana partai politik mendapat sambutan positif.

Dari 6 DPP Parpol yang telah dikunjungi KPK hingga Selasa (19/3), Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Supradiono mengatakan, umumnya parpol menyetujui adanya kenaikan dana bantuan operasional dari negara tersebut,

Selain itu, parpol juga mendukung kaitan pendanaan parpol dengan skor Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

"Parpol umumnya setuju pendanaan dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus untuk menyesuaikan keuangan negara dan menunggu kesiapan parpol secara bertahap," ujar Giri Suprapdiono saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (19/3).

Keenam Parpol yang telah dikunjungi KPK antara lain PDIP, PKB, PKS, Gerindra, Golkar, dan Demokrat. Selain enam parpol tersebut, KPK juga mendatangi 4 DPW/DPD parpol DKI Jakarta.

Sistem Integritas Partai politik (SIPP) yang digadang oleh KPK tersebut meliputi kaderisasi, rekrutmen, kode etik, demokrasi internal dan keuangan partai.

Parpol yang mengimplementasikan SIPP dengan lebih baik berhak mendapatkan dana bantuan lebih. Sebaliknya, bagi parpol yang terlibat dalam kasus korupsi dapat dikurangi dana bantuannya, atau bahkan tidak dapat diikutsertakan dalam pemilu.

Baca juga : KPK dan LIPI Sosialisasikan Hasil Kajian Soal Dana Parpol

Kajian yang dilakukan KPK dengan mendatangi partai-partai politik tersebut juga untuk memperoleh perhitungan dana yang rasional dan realistis yang dibutuhkan oleh parpol dalam menjalankan operasionalnya.

"Parpol yang dikunjungi sangat membantu dengan penyediaan data biaya operasional riil dan ideal operasional partai. Besarannya bervariasi. Data ini sangat bagus untuk penyempurnaan kajian pendanaan keuangan partai tahap 2," papar Giri.

Menurut Giri, bantuan dana yang diberikan adalah untuk pendanaan operasional parpol dengan komponennya yang cukup beragam, namun terdapat kesamaan yang banyak seperti operasional kantor dan program. Giri menambahkan juga bahwa semua parpol tidak memasukkan komponen biaya kampanye sebagai komponen operasional parpol.

Dari hasil kunjungannya ini, KPK berencana melakukan analisa lanjutan untuk disimpulkan dan direkomendasikan kepada Presiden RI, DPR dan pihak terkait agar dapat sejalan mengikuti momentum pesta demokrasi yang sebentar lagi digelar.

Kunjungan kajian berikutnya terkait rencana dinaikannya kembali dana bantuan parpol dan implementasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang sedang dipersiapkan oleh KPK dalam waktu dekat ini yakni ke partai Nasdem, PPP, Hanura dan PAN.

Pada tahun 2016, KPK merekomendasikan peningkatan pendanaan 50% biaya operasional parpol dengan menaikkan angka Rp108/suara menjadi Rp10.706/suara secara bertahap dalam waktu 10 tahun. Pemerintah sudah merealisasikan Rp1.000/suara di tahun 2018.

Penaikkan bantuan keuangan partai politik telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Namun, angka tersebut dinilai KPK belum cukup untuk menutup peluang parpol terjerat kasus korupsi. Untuk itu, KPK mengusulkan agar negara mengalokasikan uang sebesar Rp20 triliun untuk dana bantuan partai politik, atau naik menjadi Rp10.706 per suara sah demi menekan tingginya praktik korupsi pada pusaran elite partai politik. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya