Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERDAKWA penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet siap menghadapi keputusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ratna yakin hakim akan menerima eksepsinya.
"Siap dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan putusan sela," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, Selasa (19/3).
Namun, jika ditolak Ratna akan mengajukan upaya hukum. Dengan demikian, kata Insank, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Jika ditolak, berdasarkan hukum, sidang berikutnya adalah pemeriksaan pokok perkara," ujar Insank.
Menurut Insank, pemeriksaan pokok perkara dilakukan bukan karena berupaya agar eksepsi diterima. Sebab, eksepsi itu dinilai Insank hanya sebatas keberatan tentang dakwaan secara formal dan materil.
"Setelah pemeriksaan pokok perkara, lalu kami ajukan pembelaan hukum atau pledoinya," pungkas Insank.
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita penganiayaan, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved