Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Romi Mustahil Sendirian Dagang Jabatan

Denny Parsaulian Sinaga
17/3/2019 06:40
Romi Mustahil Sendirian Dagang Jabatan
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka dan menahannya terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Dia dipastikan tak sendirian melakukan itu dan KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain.

Romi ditangkap KPK di Hotel Bumi Surabaya, Jatim, Jumat (15/3) pagi, lalu dibawa ke Gedung KPK Jakarta malam harinya. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers, kemarin, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Romi yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi, sebagai tersangka. ­Mereka diduga sebagai pemberi suap.

Dalam penindakan hukum terhadap ketiga tersangka, KPK menyita uang suap total Rp156.758.000. Namun, Romi disebutkan juga pernah menerima Rp250 juta pada 6 Februari 2019 dari Haris sebagai komitmen agar dibantu dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Laode mengatakan Romi yang kemarin diberhentikan dari posisi Ketua Umum PPP mustahil bekerja sendiri dalam jual-beli jabatan di Kemenag. Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk mengurus secara langsung yang berhubungan dengan jabatan-jabatan tertentu.

‘’Oleh karena itu, tidak mungkin dikerjakan hanya sendiri. Namun, itu merupakan materi untuk klarifikasi yang akan dilakukan di beberapa hari ini, kan kejadiannya baru kemarin,’’ tutur Syarif.  

Penyidik, imbuh dia, akan terus mendalami dan mengembangkan kasus itu untuk menjerat pihak lain yang terlibat. KPK juga telah menyegel ruang kerja Menag

Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan.
Syarif memastikan penyidik akan mendalami keterkaitan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP dan Nur Kholis dengan tindak pidana yang dilakukan Romi.

‘’KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini.’’

KPK pun amat menyesalkan adanya kasus korupsi di Kemenag, lembaga yang semestinya menjadi teladan instansi lain. Apalagi, pada 2014, perkara korupsi juga diungkap di sana yang melibatkan Ketua Umum PPP dan menag saat itu,

Suryadharma Ali, terkait dana haji. ‘’KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual-beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain,’’ tukasnya.

Penetapan Romi sebagai tersangka, selain menambah panjang daftar ketua umum parpol yang korup, juga menambah banyak pelaku rasywah dari sektor politik. Setidaknya sudah 70 anggota DPR, 1 DPD, 165 orang DPRD, dan 108 kepala daerah yang menjadi pesakitan KPK.

Romi berusaha membela diri dengan mengaku dijebak dalam perkara itu. “Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan, bahkan firasat pun tidak,” tuturnya.

Bersifat personal
Dalam konferensi pers tadi malam, Menag menegaskan bahwa kasus yang ­menimpa Romi dan sejumlah pejabat Kemenag ialah peristiwa hukum yang bersifat personal serta menjadi tanggung jawab pribadi, bukan kelembagaan.

Pihaknya juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara Kemenag yang terlibat dan akan memberhentikan mereka.

Menteri Lukman juga menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang terjadi. Dia memaklumi kemarahan publik karena di Kemenag seharusnya tecermin nilai-nilai agama.

Pada kesempatan itu, Menag juga menyerahkan sepenuhnya kasus yang terjadi untuk ditangani KPK.

‘’Kami memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya. Kemenag sepenuhnya akan kooperatif agar kasus ini segera tuntas,’’ kata Lukman. (Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya