Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menyampaikan pengumuman hitung cepat sementara oleh lembaga survei harus disampaikan kepada masyarakat setelah dua jam selesainya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah Indonesia bagian barat.
Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, Wahyu menyebut akan ada sanksinya.
"Kemudian pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Wahyu di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga: IJTI: Pasal Hitung Cepat di UU Pemilu tak Relevan
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 540 ayat 2 yang berbunyi, 'Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dengan denda paling banyak Rp18 juta.'
"Ya makanya itu lembaga survei yang akan berpartisipasi harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan. Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Setelah itu harus diverifikasi dulu," tuturnya.
Terpisah, koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampaw mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap hasil riset setiap lembaga survei. Bukan itu saja, media juga diharapkan memilah lembaga survei yang penelitiannya kredibel dan layak dipublikasikan.
"Kehadiran lembaga survei saat ini memang tidak dapat dihindari apalagi mereka membawa kepentingan politik tertentu dalam rangka penggiringan opini. Publik yang harus kritis survei mana yang bisa dipertanggungjawabkan dan survei mana yang memang asal dibuat untuk kepentingan politik jangka pendek," pungkasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved