Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Curi Start Umumkan Hitung Cepat, Lembaga Survei Diberi Sanksi

Insi Nantika Jelita
14/3/2019 18:47
Curi Start Umumkan Hitung Cepat, Lembaga Survei Diberi Sanksi
(ROMMY PUJIANTO )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menyampaikan pengumuman hitung cepat sementara oleh lembaga survei harus disampaikan kepada masyarakat setelah dua jam selesainya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah Indonesia bagian barat.

Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, Wahyu menyebut akan ada sanksinya.

"Kemudian pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Wahyu di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (14/3).

Baca juga: IJTI: Pasal Hitung Cepat di UU Pemilu tak Relevan

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 540 ayat 2 yang berbunyi, 'Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dengan denda paling banyak Rp18 juta.'

"Ya makanya itu lembaga survei yang akan berpartisipasi harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan. Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Setelah itu harus diverifikasi dulu," tuturnya.

Terpisah, koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampaw mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap hasil riset setiap lembaga survei. Bukan itu saja, media juga diharapkan memilah lembaga survei yang penelitiannya kredibel dan layak dipublikasikan.

"Kehadiran lembaga survei saat ini memang tidak dapat dihindari apalagi mereka membawa kepentingan politik tertentu dalam rangka penggiringan opini. Publik yang harus kritis survei mana yang bisa dipertanggungjawabkan dan survei mana yang memang asal dibuat untuk kepentingan politik jangka pendek," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya