Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kecermatan dan pemahaman pengacara Ratna Sarumpaet atas nota keberatan (eksepsi) dakwaan kasus onar lewat penyebaran hoaks.
Hal tersebut dinyatakan anggota JPU dalam sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
"Setelah kami cermati nota eksepsi, kami mempertanyakan apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau kuasa hukum terdakwa yang tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan," kata Sarwoto, salah satu anggota JPU dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi Ratna Sarumpaet, Jakarta, Selasa (12/3).
Ia menegaskan surat dakwaan kasus keonaran yang disebabkan penyebaran hoaks sudah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet.
"Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, dan pekerjaan tersangka. Lihat identitas terdakwa," tambah Sarwoto.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Pekan Depan
Tim JPU juga mengklaim sudah menguraikan secara cermat, jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, dalam dakwaan.
"Sehingga, menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, Insank Nasaruddim, pengacara Ratna, mengklaim JPU telah keliru. Ia menyebut penerapan dakwaan ke satu, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak tepat.
Insank mengklaim, hoaks penganiayaan tidak menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," ungkap Insank. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved