Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bawaslu Ungkap Tingginya Potensi ASN yang tak Netral

Insi Nantika Jelita
09/3/2019 16:20
Bawaslu Ungkap Tingginya Potensi ASN yang tak Netral
(Ist)

MENJELANG kampanye rapat umum atau rapat akbar yang dimulai pada Minggu (24/3) hingga Sabtu (13/4) oleh peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap tingginya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.

"Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk memisahkan dengan jelas antar kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye karena adanya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang saat rapat umum nanti," terangnya saat di Jakarta, Sabtu (9/3).

Baca juga: Lembaga Survei Harus Saling Mengontrol

Dalam melakukan pengawasan terhadap ASN, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak terkait lainnya agar ASN tidak melakukan kampanye dimana yang secara sadar melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon.

"Kami melihat yang terjadi belakangan ini, kepada pemerintah pusat dan daerah sampai kementerian pejabat negara dan pemerintah untuk menghindari adanya penyalahgunaan program pemerintah untuk dimanfaatkan kampanye pemilu," lanjut Bagja.

Bawaslu mencatat hingga 1 Maret 2019, ada sebanyak 165 pelanggaran netralitas ASN dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu RI.

"Jumlah pelanggaran ASN terbanyak terjadi di Jawa Tengah dengan 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan dengan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 20 pelanggaran," ungkap Bagja.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, seperti 2 kasus pelanggaran yang terkait mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri sebagai ASN. Kemudian ada 30 kasus pelanggaran yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif.

Baca juga: Bawaslu Temukan Surat Suara Rusak di 329 Kabupaten/Kota

Ada pula 56 kasus pelanggaran dengan melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu /calon legislatif dengan membuat atau melakukan postingan pada media sosial. Selanjutnya ada 26 kasus pelanggaran dimana ASN hadir dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Sedikitnya diketahui ada 16 kasus pelanggaran terkait penggunaan atribut partai/peserta pemilu dan atau membagikan Alat Peraga Kampanye.

Ada pula 11 kasus pelanggaran terkait keterlibatan ASN sebagai timses peserta pemilu, dengan menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) sebanyak 10 kasus. Terakhir, ada 14 kasus pelanggaran terkait ASN menjadi anggota partai politik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya