Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG kampanye rapat umum atau rapat akbar yang dimulai pada Minggu (24/3) hingga Sabtu (13/4) oleh peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap tingginya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.
"Bawaslu memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk memisahkan dengan jelas antar kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye karena adanya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang saat rapat umum nanti," terangnya saat di Jakarta, Sabtu (9/3).
Baca juga: Lembaga Survei Harus Saling Mengontrol
Dalam melakukan pengawasan terhadap ASN, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak terkait lainnya agar ASN tidak melakukan kampanye dimana yang secara sadar melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon.
"Kami melihat yang terjadi belakangan ini, kepada pemerintah pusat dan daerah sampai kementerian pejabat negara dan pemerintah untuk menghindari adanya penyalahgunaan program pemerintah untuk dimanfaatkan kampanye pemilu," lanjut Bagja.
Bawaslu mencatat hingga 1 Maret 2019, ada sebanyak 165 pelanggaran netralitas ASN dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu RI.
"Jumlah pelanggaran ASN terbanyak terjadi di Jawa Tengah dengan 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan dengan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 20 pelanggaran," ungkap Bagja.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, seperti 2 kasus pelanggaran yang terkait mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri sebagai ASN. Kemudian ada 30 kasus pelanggaran yang menguntungkan peserta pemilu/calon legislatif.
Baca juga: Bawaslu Temukan Surat Suara Rusak di 329 Kabupaten/Kota
Ada pula 56 kasus pelanggaran dengan melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu /calon legislatif dengan membuat atau melakukan postingan pada media sosial. Selanjutnya ada 26 kasus pelanggaran dimana ASN hadir dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Sedikitnya diketahui ada 16 kasus pelanggaran terkait penggunaan atribut partai/peserta pemilu dan atau membagikan Alat Peraga Kampanye.
Ada pula 11 kasus pelanggaran terkait keterlibatan ASN sebagai timses peserta pemilu, dengan menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) sebanyak 10 kasus. Terakhir, ada 14 kasus pelanggaran terkait ASN menjadi anggota partai politik. (OL-6)
inDrive berupaya menjawab tantangan lonjakan permintaan penumpang di Bandung yang belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan armada,
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Kampanye di era digital menuntut kreativitas, komunikasi yang lebih terbuka, serta kemampuan membaca karakter pemilih.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved