KPU Buka Layanan Pengaduan WNA Masuk DPT

Insi Nantika Jelita
09/3/2019 07:40
KPU Buka Layanan Pengaduan WNA Masuk DPT
(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Pemilihan Umum membuka layanan pelaporan terkait dengan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu­ 2019, yakni layanan Whatsapp Center.

Hal itu bertujuan agar masyarakat bisa melapor jika mengetahui atau menemukan ada WNA masuk DPT.

“KPU membuka layanan pelaporan data WNA masuk DPT melalui Whatsapp Center 082123535232. Pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP-E. KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA yang dilaporkan,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, layanan WA Center tersebut digunakan agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberi laporan. “Laporan ini juga untuk WNA pemilik KTP-E yang terdata di DPT,” ujar Viryan.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi memastikan DPT dengan mengunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui website itu, setiap orang dapat mengakses pemilih by name, by address. “Apabila masih ditemukan, langsung dilakukan pencoretan,” tegas Viryan.

Layanan laporan WA dari KPU tersebut hanya dibuka dalam waktu seminggu.

“Harapan kami kan kemarin hanya 101, ternyata ada lagi yang lain (73 data WNA tambahan). Prinsipnya, KPU ingin menyelesaikan dengan cepat masalah ini secara tuntas,” tandasnya.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan ada potensi bertambahnya data WNA masuk DPT. Hingga 8 Maret 2019, terdapat 158 orang yang berstatus WNA masuk DPT. “Prediksi saya bakal bertambah karena sifatnya faktual, tidak sekadar data yang muncul,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afif menuturkan bertambah atau berkurang data WNA yang masuk DPT menjadi perhatian serius penyelenggara pemilu.

“Tapi semangat untuk membersihkan, menjadi salah satu kunci memastikan pemilu­ berlangsung dengan baik. Semua hak pilih warga terjaga, tidak ada orang yang tidak menggunakan hak pilih hanya karena alasan teknis,” terangnya.

Afif menilai adanya WNA masuk DPT, antara lain karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan mendatangi dari rumah ke rumah sebagaimana diatur perundang­an. (Ins/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya