Bawaslu Ungkap Ada 158 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019

Insi Nantika Jelita
08/3/2019 13:46
Bawaslu Ungkap Ada 158 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019
(ANTARA)

BADAN pengawas pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan langsung terhadap dugaan sejumlah pemilih warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Menurut anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, pihaknya melakukan penelitian faktual lebih lanjut tentang potensi WNA masuk DPT ini.

"Hingga 8 Maret 2019, terdapat 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT," ujarnya di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (8/3).

Baca juga: Sebut Jokowi Peduli Budaya Betawi, FBR Nyatakan Dukungan

Data tersebut tersebar di Provinsi Bali sebanyak 36 orang, Banten 7 orang, Yogyakarta 10 orang, Jakarta 1 orang, Jambi 1 orang, Jawa Barat 29 orang, Jawa Tengah 18 orang, Jawa Timur 37 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Bangka Belitung 1 orang, Lampung 1 orang, Nusa Tenggara Barat 6 orang, Sulawesi Utara 2 orang, Sumatera Barat 6 orang dan Sulawesi tengah 1 orang.

"Tentu data yang kita ambil masih kita kategorikan dugaan untuk nanti ditindaklanjuti terkait pengawasan DPT WNA," ucap Afif.

Lebih lanjut, Afif menuturkan, akar permasalahan adanya WNA masuk dalam DPT disebabkan oleh proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

"Ya, kan kita harus fair juga. Tidak usah kita menyalahkan orang lain seakan-akan kita semua benar. Kalau dibilang ada ya ada, tapi kan kita harus cari jalan keluar untuk penyelamatan hak pilih sekarang. Tidak usah saling menuding segala macam," ujar Afif.

Baca juga: Di Lampung Tengah, Jokowi Tepis Isu Larang Azan

Hal lain yang menjadi penyebabnya, kata Afif, yakni terkait larangan WNA menjadi pemilih yang belum sepenuhnya dipahami oleh petugas di lapangan. Menurut Afif, sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia, bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih, petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih.

"Hak pilih itu hak individu orang yang tidak sah memilih kemudian menggunakan untuk memilih itu bisa dampaknya serius, termasuk orang yang memilih lebih dari sekali. Jadi ini soal akurasi data yang jadi hak dasar warga," tandas Afif. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya