Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN pengawas pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan langsung terhadap dugaan sejumlah pemilih warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Menurut anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, pihaknya melakukan penelitian faktual lebih lanjut tentang potensi WNA masuk DPT ini.
"Hingga 8 Maret 2019, terdapat 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT," ujarnya di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (8/3).
Baca juga: Sebut Jokowi Peduli Budaya Betawi, FBR Nyatakan Dukungan
Data tersebut tersebar di Provinsi Bali sebanyak 36 orang, Banten 7 orang, Yogyakarta 10 orang, Jakarta 1 orang, Jambi 1 orang, Jawa Barat 29 orang, Jawa Tengah 18 orang, Jawa Timur 37 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Bangka Belitung 1 orang, Lampung 1 orang, Nusa Tenggara Barat 6 orang, Sulawesi Utara 2 orang, Sumatera Barat 6 orang dan Sulawesi tengah 1 orang.
"Tentu data yang kita ambil masih kita kategorikan dugaan untuk nanti ditindaklanjuti terkait pengawasan DPT WNA," ucap Afif.
Lebih lanjut, Afif menuturkan, akar permasalahan adanya WNA masuk dalam DPT disebabkan oleh proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
"Ya, kan kita harus fair juga. Tidak usah kita menyalahkan orang lain seakan-akan kita semua benar. Kalau dibilang ada ya ada, tapi kan kita harus cari jalan keluar untuk penyelamatan hak pilih sekarang. Tidak usah saling menuding segala macam," ujar Afif.
Baca juga: Di Lampung Tengah, Jokowi Tepis Isu Larang Azan
Hal lain yang menjadi penyebabnya, kata Afif, yakni terkait larangan WNA menjadi pemilih yang belum sepenuhnya dipahami oleh petugas di lapangan. Menurut Afif, sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia, bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih, petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih.
"Hak pilih itu hak individu orang yang tidak sah memilih kemudian menggunakan untuk memilih itu bisa dampaknya serius, termasuk orang yang memilih lebih dari sekali. Jadi ini soal akurasi data yang jadi hak dasar warga," tandas Afif. (OL-6)
Banyaknya WNA tentu akan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Tapi di sisi lain, perlu upaya-upaya pengawasan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan kembalinya manajer pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong ke tanah air tidak terganjal Peraturan Kementerian Hukum dan HAM
Saat ini semua manajemen sedang bekerja keras bukan hanya untuk Dejan tapi juga coach Mladen Dodic, Mario Maslac, Nico, dan Aaron.
Mereka tersebar di tujuh kecamatan di Kota Depok. Terbanyak ada di Kecamatan Beji berjumlah 47 orang. Di Kecamatan Pancoran Mas serta Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.
“Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis.”
"Korbannya adalah Matthew Simon Craib, merupakan Warga Negara Inggris," kata Argo
KPU RI menyebut ada anomali data di Indonesia yang sedang ditangani menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada).
Perubahan itu antara lain disebabkan telah terjadi perpindahan pemilih dari Kabupaten Bekasi ke daerah lain baik di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat begitu pula sebaliknya.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved