Soal Data KTP-E WNA, Kemendagri Khawatir KPU Salah Input Lagi

Insi Nantika Jelita
05/3/2019 17:08
Soal Data KTP-E WNA, Kemendagri Khawatir KPU Salah Input Lagi
(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) pada 28 Februari 2019 lalu untuk meminta rincian data 1.680 WNA yang memiliki KTP-E. Namun sampai saat ini, KPU belum menerima data tersebut.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan alasannya. Ia mengaku khawatir jika diberikan keseluruhan data 1.680 WNA tersebut, KPU akan salah input data.

"Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU. Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data 103 WNA yang masuk dalam DPT. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," ungkap Zudan dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (5/3).

Baca juga: Warga NU Setia Pilih Jokowi-Amin

Lebih lanjut kata Zudan, berdasarkan Pasal 79 UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Menteri Dalam Negeri, kata Zudan, memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna.

"Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan memberi data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum," jelasnya.

Kemendagri, sambung Zudan, sudah lima kali meminta DPT Hasil Perbaikan kedua dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4, namun sampai saat ini belum diberikan.

"Ada apa ya dengan KPU? Sesuai dengan prinsip resiprositas tadi, maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya pada Senin (4/3) kemarin telah mengajak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi.

"Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya (Data 1680 WNA) melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif," tandas Zudan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya