Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) pada 28 Februari 2019 lalu untuk meminta rincian data 1.680 WNA yang memiliki KTP-E. Namun sampai saat ini, KPU belum menerima data tersebut.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan alasannya. Ia mengaku khawatir jika diberikan keseluruhan data 1.680 WNA tersebut, KPU akan salah input data.
"Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU. Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data 103 WNA yang masuk dalam DPT. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," ungkap Zudan dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (5/3).
Baca juga: Warga NU Setia Pilih Jokowi-Amin
Lebih lanjut kata Zudan, berdasarkan Pasal 79 UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Menteri Dalam Negeri, kata Zudan, memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna.
"Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan memberi data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum," jelasnya.
Kemendagri, sambung Zudan, sudah lima kali meminta DPT Hasil Perbaikan kedua dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4, namun sampai saat ini belum diberikan.
"Ada apa ya dengan KPU? Sesuai dengan prinsip resiprositas tadi, maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya pada Senin (4/3) kemarin telah mengajak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi.
"Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya (Data 1680 WNA) melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif," tandas Zudan. (OL-6)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved