Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEKRETRAIS Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyayangkan adanya sejumlah pihak yang terus berupaya untuk melakukan delegitimasi terhadap penyelenggara Pemilu 2019.
"Demonstrasi yang dilakukan oleh Amien Rais di depan kantor KPU sangat disayangkan karena seperti tidak menganggap PAN sebagai institusi politik" kata Hasto di Jakarta, Senin (4/3).
Hasto mempertanyakan sikap Amien Rais yang tidak menyatakan sikapnya melalui partai politik yang punya kepanjangan tangan di Badan Pengawas Pemilu. Amien diketahui sebagai salah satu pendiri PAN.
Hasto menegaskan, dalam Pemilu 2019, terutama Pilpres 2019 yang memilih pemimpin bagi rakyat, bangsa, dan negara, memerlukan syarat independensi bagi seluruh institusi penyelenggara pemilu.
Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pemilu menjadi kepedulian bagi seluruh partai poliftik di Indonesia, baik di kubu paslon 01 maupun di pihak paslon 02.
Baca juga : Media Massa Berperan dalam Pendidikan Politik
Hal itu agar mewujudkan gambaran pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis jujur dan adil, serta menempatkan rakyat sebagai pemimpin tertinggi
Seluruh proses yang dimulai dari rancangan perundang undangan diputuskan secara bersama. Jadi, lanjut Hasto tidak ada partai yang tidak terlibat dalam pembahasan undang undang pemilu..
"Gerindra, PKS dan PAN ikut terlibat didalam proses pembahasan pemilu untuk mewujudkan cita cita bersama agar pemilu berjalan dengan jujur dan adil" tambah politikus PDIP itu.
"Disain yang dibuat untuk memperkuat fungsi Bawaslu, kita ingin agar KPU bekerja secara independen," imbuhnya.
Jangan sampai KPU, kata Hasto seperti masa lalu dipakai sebagai alat pemenangan dan dijanjikan posisi strategis setelah pemilu.
Demikian juga dengan keberadaan DKPP yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi bagi siapa saja peserta pemilu yang melanggar kode etik. (RO/OL-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved