Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menangkal berita bohong atau hoaks, Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin secara khusus memperkenalkan istrinya Wury Estu Handayani kepada 12 ribu massa yang hadir di Lapangan Bulevard Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (28/2).
Kiai Ma'ruf memanggil istrinya untuk maju ke depan di bagian akhir sambutannya. Saat itu, dia sedang membahas hoaks yang ramai ditujukan kepadanya dan Jokowi.
"Saya diisukan salaman dengan perempuan tidak hanya salaman tapi cipika cipiki. Ada videonya katanya. Saya bilang mana videonya. Begitu saya lihat. Ini kan istri saya. Masa cipika cipiki dengan istri saya tidak boleh. Makanya saya perkenalkan sekarang istri saya ini. Istri saya satu-satunya bukan nomor satu. Kalo nomor satu ada nomor dua. Jadi dengan ini saya dibilang cipika cipiki," ucap Kiai Ma'ruf.
Wury Estu terlihat senyum kecil mendengarkan kisah itu. Dia pun menunduk dan memberi hormat kepada massa yang hadir yang tertawa mendengar kisah itu.
Baca juga: TKN Siapkan 2 Juta Saksi untuk Pemilu
Kiai Ma'ruf pun mengklarifikasi soal hoaks kelak bila terpilih, dilarang azan di masjid.
"Itu isu bohong. Itu hoaks. Nanti katanya LGBT dilegalkan, itu bohong. Pelajaran agama di sekolah akan dihapus. Itu fitnah. Saya pun pernah di-bully dalam suatu momen di Jakarta. Katanya Kiai Maruf Amin joget. Padahal saya hanya tepuk tangan," bebernya.
Sambil mempersilahkan istrinya untuk kembali ke tempat, Kiai Ma'ruf meminta warga Pangandaran tidak mudah menerima informasi yang patut diduga hanyalah kabar bohong. (RO/OL-2)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved