Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasrudin mengatakan kliennya siap hadapi persidangan perdana di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Insank mengaku Ratna tengah berada dalam kondisi terbaik menuju jalannya persidangan.
"Bu Ratna dalam kondisi yang fit dan siap hadapi persidangan," kata Insank ketika dihubungi, Rabu (27/2).
Insank menjelaskan ia dan kliennya tidak melakukan persiapan khusus jelang sidang esok hari. Akan tetapi, ia menuturkan persiapan telah dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan para ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.
"Persiapan secara khusus tidak ada," kata Insank.
Lebih lanjut, dalam sidang perdana besok, Insank menjelaskan pihaknya akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Jika terdapat kesalahan dalam dakwaan, maka ia akan mengajukan nota keberatan.
Baca juga: Kejaksaan Optimistis Bisa Buktikan Perbuatan Ratna Sarumpaet
"Mana kala dakwaan terkandung kami ada kesalahan formil dan materil, tentu kami ajukan nota keberatan dakwaan atau eksepsi," kata Insank.
Insank mengatakan segala kemungkinan masih terjadi di persidangan. Ia menilai jangan terlalu cepet menyimpulkan perbuatan yang telah dilakukan Ratna Sarumpaet sebagai bentuk melanggar hukum.
"Kita tunggu proses persidangan dulu. Kami meyakini bahwa Ibu Ratna tidak salah juga. Apa persoalan ibu Ratna ini? Kebohongan apa yang ia lakukan? Apakah pihak ada yang dirugikan," kata Insank. (OL-7)
Pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Ratna Sarumpaet sebelu diserahkan ke Kejari Jaksel
Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, mantan timses Prabowo-Sandi itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna mengacungkan salam 2 jari ke arah wartawan sebelum sidang dimulai.
Dalam orasinya massa menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Ratna Sarumpaet.
Sebaiknya Ratna Sarumpaet membongkar skenario kebohongan yang dilakukannya. Pasalnya, diduga kuat mereka hendak memaikan isu kebohongan untuk kepentingan tertentu.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
Ratna mengatakan terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan poin beberapa dilawan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved