Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejaksaan Optimistis Bisa Buktikan Perbuatan Ratna Sarumpaet

Golda Eksa
27/2/2019 17:16
Kejaksaan Optimistis Bisa Buktikan Perbuatan Ratna Sarumpaet
(dok.mi)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan pihaknya melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bisa membuktikan perbuatan pidana tersangka Ratna Sarumpaet. Sidang perdana kasus hoaks penganiayaan itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

"Besok itu agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan. Kita pun tidak ada persiapan khusus karena kasus yang ditangani juga termasuk kategori biasa," ujar Mukri kepada Media Indonesia, Rabu (27/2).

Baca juga: Jaksa Yakin Buktikan Ratna Sarumpaet Bersalah

Pembuktian kejahatan yang dilakukan Ratna juga dikuatkan dengan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang dimiliki penuntut umum. Namun, Mukri enggan membeberkan lebih jauh mengenai detail bukti dan siapa saksi yang akan dihadirkan di pengadilan.

Menurutnya, tahapan persidangan masih panjang, seperti pembacaan dakwaan, eksepsi atau tanggapan terdakwa atas surat dakwaan, tanggapan JPU, dan putusan sela.

"Jika eksepsinya dikabulkan maka kita lihat putusannya seperti apa. Kalau eksepsi ditolak, ya sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang sudah kita siapkan," tandasnya.

Pemberitaan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10) malam.

Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran hoaks dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Pasal 14 UU 1/1946 juga menjelaskan tentang kebohongan yang menciptakan keresahan publik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik