Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan pihaknya melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bisa membuktikan perbuatan pidana tersangka Ratna Sarumpaet. Sidang perdana kasus hoaks penganiayaan itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
"Besok itu agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan. Kita pun tidak ada persiapan khusus karena kasus yang ditangani juga termasuk kategori biasa," ujar Mukri kepada Media Indonesia, Rabu (27/2).
Baca juga: Jaksa Yakin Buktikan Ratna Sarumpaet Bersalah
Pembuktian kejahatan yang dilakukan Ratna juga dikuatkan dengan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang dimiliki penuntut umum. Namun, Mukri enggan membeberkan lebih jauh mengenai detail bukti dan siapa saksi yang akan dihadirkan di pengadilan.
Menurutnya, tahapan persidangan masih panjang, seperti pembacaan dakwaan, eksepsi atau tanggapan terdakwa atas surat dakwaan, tanggapan JPU, dan putusan sela.
"Jika eksepsinya dikabulkan maka kita lihat putusannya seperti apa. Kalau eksepsi ditolak, ya sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang sudah kita siapkan," tandasnya.
Pemberitaan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10) malam.
Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran hoaks dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Pasal 14 UU 1/1946 juga menjelaskan tentang kebohongan yang menciptakan keresahan publik. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved